• Senin, 22 Desember 2025

PM Israel Tanggapi Putusan Mahkamah Internasional, Netanyahu Tuduh Hamas Jadikan Warga Palestina sebagai Tameng

Photo Author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:38 WIB
Benjamin Netanyahu, PM Israel/Times of Israel
Benjamin Netanyahu, PM Israel/Times of Israel

 

 Mahkamah Internasional (ICJ) baru saja meyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung oleh Afrika Selatan. Meski demikian, beberapa tuntutan utama Afrika Selatan belum diputuskan oleh ICJ.

Mengetahui hal tersebut, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu segera tanggapi putusan Mahkamah Internasional pada hari yang sama (26/1).Dilansir dari MEMO (27/1), Perdana Menteri Israel menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia pada hari Jumat karena tidak memerintahkan gencatan senjata dalam perang di Gaza.

Baca Juga: Ketegangan Yordania dengan Israel Meningkat, Pengamat Politik: Israel Adalah Musuh yang Rakus

Namun pemerintah Israel tetap menolak tuduhan genosida oleh Afrika Selatan dan menganggap tuduhan itu sebagai hal yang keterlaluan, pemerintah Israel akan terus mempertahankan diri atas tuduhan tersebut.

Dalam sidang yang dilakukan pada Jumat 25 Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida saat mereka melancarkan perang melawan Hamas di Jalur Gaza.

Namun, pada putusan sidang pada hari itu, ICJ tidak menyerukan agar Israel segera melakukan gencatan senjata dengan Hamas.

Israel mengatakan pihaknya berupaya melindungi warga di Gaza. Israel juga menuduh Hamas menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia. Namun, tuduhan tersebut telah dibantah oleh Hamas.

Pemerintah Israel mengatakan bahwa, mereka mempunyai hak untuk membela diri setelah serangan lintas batas Hamas di Israel pada 7 Oktober 2023.

Mereka mengklaim Hamas telah menewaskan 1.200 orang warga Israel pada serang tersebut.

Klaim Israel segera terbantahkan oleh Haaretz (surat kabar Israel) yang mengungkap bahwa kenyataannya, helikopter dan tank tentara Israel telah membunuh banyak dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim oleh Israel telah dibunuh oleh Pasukan Perlawanan Palestina tersebut.

Menanggapi gugatan yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Netanyahu mengatakan komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan.

Namun, PM Israel itu menambahkan dalam sebuah pernyataan, “seperti negara lain, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri. Mahkamah Internasional di Den Haag dengan adil menolak permintaan yang keterlaluan untuk mencabut hak (berperang dengan Hamas) ini dari kami.”

Netanyahu tampaknya mengacu pada fakta bahwa ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera di Gaza dalam putusan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X