Proses pencoblosan pemilihan umum di TPS 18 Ampera pada Rabu (14/2) tampak lengang. Tak ada aktivitas pencoblosan pada pesta demokrasi dikarenakan pendapat warga setempat, TPS ini berada di wilayah yang salah.
Ketua RT 03 RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Hidayatul Muslimin menjelaskan, peristiwa ini merupakan akibat dari perselisihan tapal batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Dari hasil Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan kabupaten Kubu Raya menyatakan wilayahnya justru masuk di Kubu Raya. Sebelum berdirinya TPS 18 di sini, sebetulnya pada akhir Februari tahun lalu sudah dilakukan proses coklit untuk seluruh warga.
Atas inisiasi dan pemikiran pribadi warga tanpa keterpaksaan mereka termasuk dirinya menolak proses coklit tersebut. Penolakan coklit dilakukan oleh warga karena merasa daerah tersebut semenjak rumah ini dibeli sertifikatnya berada di wilayah Kota Pontianak. Sehingga ketika ditetapkan masuk Kubu Raya, warga merasa berat.
Ia pribadi sudah memprediksi jika TPS 18 pada saat pencoblosan bakalan tidak ada warga yang datang ke puncak pesta demokrasi ini. Itu diketahui karena sebelum TPS ini berdiri, tepatnya pada 29 Desember tahun lalu, ia bersama masyarakat setempat mengadakan musyawarah akbar membahas hal ini.
Hasilnya masyarakat menolak segala bentuk yang berhubungan dengan Kubu Raya. Ke dua masyarakat tetap menolak undangan C6 dari TPS 18 Ampera.
“Keseluruhan ada empat poin yang kami hasilkan dalam pertemuan itu. Hanya saja ini garis besarnya,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih dalam kata dia, total KK warga Komplek Star Borneo Residence (SBR) 7 RT 03 RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur kurang lebih 80 KK terdampak kebijakan ini.
“Tadi mungkin ada yang milih di TPS. Dua orang, mungkin mereka warga dari SBR 9 yang numpang KK sebelum 2020 dan masuk di TPS ini. Tapi kalau untuk warga kami, saya lihat tidak ada datang ke TPS tersebut,” ujarnya.
Total pemilih dari RT in ada 185 pemilih. Ditambah dua orang tersbeut jadinya 187 pemilih. Ia menceritakan bersama masyarakat sebentulnya sudah berupaya agar bisa ikut dalma pesta demokrasi ini. Upaya bertemu dengan Bawaslu Provinsi Kalbar sudah dilakukan.
Tujuannya agar ia bersama masyarakat bisa memilih dengan wilayah di Pontianak.
Bahkan dari upaya itu sudah melewati sidang di Bawaslu Provinsi Kalbar. Hasil putusan sidang ada empat poin yang menyatakan DPT terdampak dan harus dikembalikan ke Kota Pontianak.
“Kami senang dengan hasil itu, ujarnya. Namun tiba-tiba hasil sidang itu dibanding. Hasil KPU RI yang diteruskan ke KPU Provinsi Kalbar keluar pada 24 November.