kalimantan-barat

Sebanyak 247 Warga Binaan Rutan Pontianak Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 4 April 2024 | 18:10 WIB
Warga Binaan Rutan Kelas II B Landak mengantre sebelum melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2). (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)

 

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak telah mengusulkan 247 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2024.  Kepala Rutan Kelas 2A Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, mengatakan, dari 1000 lebih WBP yang ada di Rutan, sebanyak 247 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. 

Raja menerangkan, adapun dari 247 WBP tersebut, untuk remisi khusus satu WBP yang diusulkan sebanyak 243 orang. Sementara untuk remisi khusus dua atau yang langsung bebas sebanyak empat orang. "Remisi khusus ini, mereka mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, satu bulan dan satu bulan 15 hari," kata Raja, Rabu (3/4).  

Raja menjelaskan, pengajuan remisi tersebut saat ini sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Kami saat ini masih menunggu surat keputusan. Biasanya satu hari menjelang Idul Fitri, surat keputusannya sudah disampaikan untuk dilaksanakan," ucap Raja. 

Raja menuturkan, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh WBP untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, mengikuti sistem penilaian dan pembinaan narapidana  serta mengikuti berbagai program-program yang dilaksanakan. 

Tidak hanya itu, lanjut Raja, WBP yang diusulkan mendapat remisi, tidak boleh tercatat dalam register F atau tidak melanggar tata tertib di dalam Rutan. 

Raja mengungkapkan, adapun dari 247 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri adalah WBP dengan berbagai latar belakang perkara, seperti kriminal umum, narkoba dan tindak pidana korupsi.

Raja berharap, kepada WBP yang nantinya mendapatkan remisi khusus dua atau bebas langsung agar nanti tidak mengulangi perbuatannya dan dapat aktif di lingkungan masyarakat serta menjadi warga negara yang lebih baik. (adg)

 

 

Tags

Terkini