Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus karyawan tewas terlindas axcavator di lokasi proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Proyek berskala nasional itu digarap PT Borneo Alumina Indonesia (BAI).
Polres Mempawah menggelar press rilis penetapan tersangka kasus tersebut, Kamis 5 September 2024 di Mapolres Mempawah. Press rilis dipimpin oleh PS Kasat Reskrim, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, S.Tr.K, M.A.P itu menghadirkan tersangka Syahrin (29) beserta barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut.
Fadhila menjelaskan, tersangka Syahrin merupakan operator excavator yang menewaskan korban Kon Ji Fam (41). Kasat mengungkapkan, kejadian bermula ketika tersangka Syahrin selaku operator bersama korban selaku pengawas sedang menjalankan excavator di lokasi proyek smelter di Desa Bukit Batu pada Senin (12/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat kejadian itu, korban selaku pengawas mendampingi tersangka. Tugas korban adalah mengatur atau mengarahkan operator untuk menggerakan excavator,” terang Kasat. Kemudian, sambung Kasat, pada saat tersangka sedang menggerakan excavator, tiba-tiba terdengar suara teriakan dari korban. Lalu, tersangka memutar swing bagian atas excavator untuk mencari sumber suara teriakan tersebut.
“Setelah swing atas diputar, dan tersangka melihat ke arah bawah ternyata korban sudah terlindas trek atau roda excavator,” paparnya. Setelah itu, masih dikatakan Kasat, tersangka membunyikan klakson dengan maksud meminta pertolongan dari karyawan lain yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Kemudian, korban pun berhasil dievakuasi dan dibawa ke klinik kesehatan perusahaan.
“Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan dari TKP menuju ke klinik kesehatan perusahaan,” ujar Kasat.
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat, pihaknya menetapkan Syahrin selaku operator excavator sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, kunci kontak excavator dan surat izin lisensi K3 atas nama tersangka Syahrin,” pungkasnya.(wah)