kalimantan-barat

Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di Pontianak, 3 Tersangka Ajukan Prapreadilan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:45 WIB
ilustrasi hukum

Herawan Utoro kuasa hukum tersangka, SDM, SI dan MF mengatakan, pada 17 Oktober lalu pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.  

Herawan menuturkan, terhadap permohonan praperadilan tersebut Ketua PN Pontianak telah menunjuk Hakim Praperadilan yakni Joko Waluyo untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut dan hakim praperadilan telah menetapkan sidang perdana akan berlangsung pada selasa 29 Oktober. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembelian Tanah, Ketua DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Dalam praperadilan ini Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak sebagai termohon praperadilan. Kami mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan dikarenakan berkeberatan dengan penyidikan dan penetapan tersangka serta atas penahanan yang dilakukan Kajati Kalbar terhadap ketiga klien kami," kata Herawan. 

Dalam Forum praperadilan ini, lanjut Herawan, pihaknya mengajukan permohonan kepada hakim praperadilan agar melakukan pemeriksaan menurut cara yang diatur dalam Kuhap tentang sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar. 

Selain itu, dia menambahkan, memohon kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil penyelidikan Kajari Pontianak pada awal tahun 2023 yang menghentikan penyelidikan perkara pengadaan tanah tersebut. Kejati lantas melakukan pemeriksaan adanya bukti permulaan, fakta dan data yang baru ditemukan oleh jaksa penyidik Kejati Kalbar yang menunjukkan terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perkara pengadaan tanah bank daerah dan adanya perbuatan dan atau keadaan yang ada pada SDM, SI dan MF patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, hingga Penyidik Kejati Kalbar membuka kembali penyelidikan perkara tersebut dan meningkatkan pemeriksaanya ketahap penyidikan. 

Herawan menyatakan, pihaknya juga mengajukan permohonan agar hakim melakukan pemeriksaan adanya fakta-fakta yang diperoleh jaksa penyidik yang menunjukkan adanya perbuatan, peran, kualitas yang dilakukan oleh ketiga kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan hubungan serta modus operandi diantara mereka dalam pengadaan tanah tersebut.

"Kami juga mengajukan permohonan agar hakim praperadilan agar melakukan pemeriksaan adanya bukti audit laporan hasil audit (LHA) penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor yang kompeten yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah Bank Kalbar," terang Herawan. 

Herawan menyatakan, pemeriksaan tersebut penting dilakukan karena dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka serta surat penahanan yang diterbitkan Kajati Kalbar ternyata tidak menyebutkan uraian singkat dari adanya peristiwa dan bukti permulaan yang baru ditemukan, perbuatan atau keadaan dari ketiga kliennya yang menimbulkan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah bank daerah.

Herawan mengatakan, dari surat-surat yang diterbitkan Kajati Kalbar tersebut yang disebutkan hanyalah kegiatan pengadaan tanah, ketentuan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan dan menetapkan SDM, SI dan MF sebagai tersangka serta dipersangkakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan demikian penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan jaksa penyidik terhadap ketiga klien kami dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang cukup oleh karenanya tidak sah menurut hukum," tegas Herawan

Herawan menyatakan, bahwa perkara pengadaan tersebut kembali dilakukan penyelidikan oleh jaksa penyidik Kejati Kalbar setelah pemegang kuasa jual tanah tersebut yakni Paulus Mursalim pada 17 Maret 2024 mendapat perolehan suara sah terbanyak ke satu dan dengan peringkat suara sah nomor satu dan Linda Ango mendapat perolehan suara sah terbanyak kedua dan dengan peringkat suara sah nomor dua sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalbar, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kemudian membuat pihak terkait mempertanyakan dan mendesak kepada pihak kejaksaan terhadap penanganan laporan pengaduan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Kejari Pontianak. 

Herawan mengatakan, setelah Paulus Mursalim mendapat perolehan suara sah terbanyak dan dengan peringkat suara sah nomor satu sebagai calon anggota DPRD  Kalbar, tiba-tiba sekonyong-konyong dan dengan terburu-buru dan atau tergesa-gesa, tergopoh-gopoh jaksa penyelidik Kejati Kalbar pada 6 Juni 2024 melakukan penyelidikan kembali terhadap perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut.  

"Jaksa penyelidik Kejati Kalbar dalam waktu yang singkat pada 19 Juli 2024 meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan serta pada 30 September 2024 saat pelantikan anggota DPRD Kalbar terpilih dan pada saat SDM dan SI masih berstatus sebagai Saksi, Jaksa Penyidik Kejati Kalbar dalam waktu sekejap meningkatkan status SDM dan SI dari saksi menjadi tersangka dan tahanan dengan menerbitkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SDM dan SI," kata Herawan. (*)

Halaman:

Terkini