kalimantan-barat

Sidang Kasus 20 Kg Sabu di Kalbar: Jaksa Tolak Pembelaan, Tuntutan Mati Tetap Diajukan

Indra Zakaria
Kamis, 6 Maret 2025 | 09:36 WIB
Persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (3/3). (ISTIMEWA)

Harapan empat terdakwa perkara peredaran narkotika internasional antar negara jenis shabu seberat 20 Kilogram yang menginginkan pengurangan hukuman ditolak jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang tetap dalam pendiriannya untuk meminta empat terdakwa dituntut pidana hukuman mati pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bengkayang, pada Selasa (3/3).

Empat orang terdakwa perkara peredaran narkotika internasional antar negara jenis shabu seberat 20 Kg. Empat orang terdakwa yang tetap dihukum mati itu yakni DR, BN, JK dan RM, yang mana dua diantaranya adalah WNA Malaysia.

Baca Juga: Sudah 22 Kali Ditabrak, Jembatan Mahakam yang Sudah Berumur 37 Tahun Ini Dianggap Masih Layak Pakai

Bangga Andika Hutabarat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkayang menyampaikan, ada pun agenda persidangan yang dilaksanakan kemarin itu adalah replik dari JPU.

Di dalam Replik Jaksa tersebut pula, jaksa keberatan dengan semua pembelaan dari Tim Penasihat Hukum dari para terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika internasional antar negara jenis shabu seberat 20 Kilogram itu.

Baca Juga: Tiktoker Asal Pontianak yang Dinilai Hina Profesi Guru Akhirnya Dijemput Polisi

"Kami tetap pada tuntutannya semula, yakni menuntut semua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional tersebut dengan tuntutan hukuman mati," kata Bangga.

Bangga menegaskan, adapun semua terdakwa tersebut dituntut pidana mati karena mengedarkan narkotika jenis shabu seberat 20 Kilogram.

"Mereka memperoleh narkotika jenis shabu seberat 20 Kilogra. tersebut dari negara Malaysia dan kemudian membawa ke Negara Indonesia untuk diedarkan dan dijual," ujarnya. Namun kata Bangga, ketika para terdakwa hendak mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut di negara indonesia, mereka berhasil ditangkap oleh anggota tim dari TNI AD yang patroli menjaga perbatasan wilayah NKRI.

"Perlu diketahui bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang," ucapnya. Bangga menjelaskan, agenda replik dari penuntut umum yang berlangsung di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkayang kemarin dihadiri oleh dirinya bersama Jaksa Retno Mokodongan.

"Kami berdua menyatakan Replik tetap pada tuntutan semula yakni hukuman mati dengan tegas dan lantang dihadapan tim pengacara para terdakwa dan Majelis hakim yakni Hakim Leonardus selaku Ketua majelis bersama Hakim Richard Oktario Napitupulu dan hakim Arief Hidayat," ujarnya.

Dirinya pun sangat berharap agar Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan Jaksa tersebut. "Sebab dengan dijatuhinya tuntutan hukuman mati bagi para pelaku pengedaran narkoba jaringan internasional ini diharapkan dapat mendukung usaha memutus mata rantai peredaran narkotika dari malaysia ke Indonesia dan dapat menyelamatkan generasi muda penerus bangsa serta diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan orang-orang lainnya yang ingin coba coba mengedarkan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Bengkayang," harap Bangga. (fik)

 

 

Halaman:

Terkini