kalimantan-barat

Pemkot Pontianak Adakan Jam Malam untuk Anak, 54 Terjaring Patroli Jam Malam

Senin, 16 Juni 2025 | 15:45 WIB
Camat Pontianak Tenggara, M Yatim menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kafe terkait pemberlakuan Perwa Nomor 22 tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, Sabtu (14/6) malam.

PONTIANAK- Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam patroli dan sosialisasi pembatasan jam malam anak yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sabtu (14/6) malam. Kegiatan berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, serta sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. “Dari hasil patroli, kami menemukan 54 anak di bawah umur masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di sejumlah titik, seperti kafe, warung kopi, hingga tempat bermain game,” ujar Sudiantoro.

Petugas melakukan pendataan terhadap para anak yang terjaring dan memberikan edukasi langsung mengenai aturan jam malam. Setelahnya, anak-anak tersebut diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing. Patroli gabungan ini melibatkan 99 personel lintas instansi, terdiri dari Satpol PP Kota dan Provinsi, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta unsur kecamatan dan kelurahan.

Selain pendataan, petugas juga menyosialisasikan aturan dengan memasang stiker imbauan di tempat-tempat usaha. “Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama di malam hari. “Peraturan ini bukan membatasi kebebasan anak, melainkan bentuk perlindungan terhadap mereka dari berbagai risiko negatif. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” ucap Edi.

Ia menyayangkan masih banyaknya anak-anak yang berkeliaran hingga larut malam di tempat umum. Menurutnya, kondisi ini membuat mereka rentan terhadap pengaruh buruk seperti tawuran, balap liar, kriminalitas, pergaulan bebas, hingga kecelakaan. “Ini bentuk perhatian serius pemerintah terhadap masa depan generasi muda. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” tegasnya.

Edi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam patroli. Ia memastikan bahwa penegakan akan dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan, didukung dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pemilik usaha. “Kami juga mengajak pengelola kafe dan tempat hiburan untuk turut mendukung kebijakan ini,” tutupnya. (iza)

Terkini