kalimantan-barat

Viral..!! Tiga Mahasiswi di Pontianak Aniaya dan Sebar Video Korban Tanpa Busana di Media Sosial

Jumat, 20 Juni 2025 | 08:42 WIB
ilustrasi video

PONTIANAK – Tiga perempuan di Kota Pontianak diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama disertai pelanggaran kesusilaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun.

Tak hanya dianiaya, korban juga direkam dalam kondisi tanpa busana dan videonya disebarkan di media sosial oleh para pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jl Martadinata Gang Paia 3 Nomor 97, Pontianak Barat. Korban diketahui berinisial NN, warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan oleh Mahasiswi di Pontianak Gegara Dituduh Rebut Pacar, Ini Sikap UMP

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan dalam rilis resminya mengatakan, ketiga pelaku yang berstatus mahasisiwi sebuah perguruan tinggi di Kalbar itu telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT, AF dan SQ. Kejadian berawal saat korban bermaksud mengklarifikasi masalah pribadi dengan salah satu pelaku, SQ, melalui aplikasi WhatsApp. Ia kemudian mendatangi lokasi korban bersama dua pelaku lainnya.

"Setibanya di lokasi, para pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban, termasuk tamparan, tendangan dan pemukulan," kata Kasat. Korban dilucuti pakaiannya hingga tanpa busana dan direkam menggunakan kamera ponsel oleh salah satu pelaku.

"Video tersebut kemudian dibagikan ke media sosial melalui akun Instagram kedua milik tersangka SQ dan juga dikirimkan ke orang lain melalui pesan Instagram," tambah AKP Wawan.

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian antara lain sebuah kaos hitaM, sehelai celana pendek warna hijau, dua buah ponsel. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. (mif/r)

 

Terkini