kalimantan-barat

Kalbar Terdapat 70 Jalur Tikus, Rawan Digunakan untuk Tindakan Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

 

Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal, terutama di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Barat, masih menjadi ancaman serius. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan terdapat 70 jalur tikus di provinsi ini yang digunakan untuk mengirim tenaga kerja secara non-prosedural ke luar negeri.

Hal ini disampaikannya dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Ika Undip) Kalimantan Barat yang digelar di Aula Rektorat Universitas Tanjungpura, Pontianak, Sabtu (21/6).

“Masalah besar yang kami hadapi di kementerian adalah pekerja migran ilegal. Mereka keluar negeri tanpa prosedur yang sah, lalu mengalami kekerasan, mereka disiksa, dan mengakami ketidakadilan. Ini terjadi karena mereka adalah PMI non prosedural,” jelas Abdul Kadir Karding yang juga Ketua Umum Ika Undip tersebut.

Menurut data Kementerian P2MI, terdapat sekitar 5 juta pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural. Dua jalur ilegal paling umum adalah melalui jalur tikus di wilayah perbatasan dan penggunaan visa turis untuk kemudian bekerja secara ilegal di negara tujuan.

Ia juga menyoroti kasus pekerja migran di negara-negara seperti Kamboja dan Myanmar. Sebagian besar kasus PMI yang bekerja di Kamboja berangkat menggunakan visa turis, bukan visa kerja, sehingga tidak terdaftar secara resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Di Kamboja, mereka bukan PMI secara formal karena tidak pakai visa kerja. Tapi kita tidak bisa lepas tangan. Kita harus tangani semua. Saya lagi mencari formula mengelola dan menangani kasus yang ada di Kamboja,” tegasnya.

Menurut Karding, kasus di Kamboja didominasi oleh praktik judi online dan hanya sebagian yang masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan skema scamming. Sementara itu, pekerja migran di Myanmar sebagian besar menjadi korban TPPO karena negara tersebut berada dalam situasi konflik.

Menteri Karding menyatakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami pekerja migran non-prosedural, termasuk mereka yang telah memiliki anak di luar negeri tetapi tidak memiliki dokumen resmi.

“Kita bantu urus KTP, KK, dan status kewarganegaraan mereka. Kalau ingin kembali bekerja ke luar negeri, kita arahkan agar berangkat secara legal dan kita latih skill-nya. Kalau tidak, kita latih jadi wirausaha,” katanya.(*)

Terkini