kalimantan-barat

Dugaan Korupsi Bandara Rahadi Oesman Kalbar, Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Baru

Senin, 30 Juni 2025 | 08:00 WIB
Tersangka MNH, konsultan proyek Bandara Rahadi Oesman, ditahan Kejati Kalbar dalam kasus dugaan korupsi.

 

PONTIANAK  - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan melakukan penahanan MNH, tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun anggaran 2023. Dalam kasus ini MNH sebagai konsultan pengawas.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju menyampaikan penahanan dilakukan pada Rabu (25/6). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Pihaknya telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan.

"Pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado,” jelasnya.

Menurut Siju, berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh perhitungan, yaitu kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, dan manfaat. Dari harga/nilai hasil pemeriksaan/perhitungan kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat dan harga/nilai, maka dapat disimpulkan pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang- Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian volume dan m utu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan nilai selisih sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (delapan miliar sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan rupiah empat puluh delapan sen.

Tersangka telah ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai 25 Juni 2025 sampai 14 Juli 2025.

Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Dan, ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025 lalu, Kejati Kalbar juga telah menahan enam orang tersangka lain yang berasal dari berbagai unsur pelaksana proyek. Mereka adalah AH (Kepala UPBU Rahadi Oesman Ketapang), ASD (PPK proyek), H (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada selaku pelaksana utama proyek), BEP (pelaksana lapangan), serta dua pengawas lapangan tanpa kontrak resmi yakni AS dan HJ.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (mrd/sti)

 

Terkini