kalimantan-barat

Tambang Pasir Ilegal Kembali Beroperasi di Sukadana Kalbar, Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan

Selasa, 1 Juli 2025 | 13:00 WIB
TAMBANG PASIR : Lokasi tambang pasir Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU). (ISTIMEWA)

 

KAYONG UTARA– Sejumlah warga berang, tambang pasir tidak mengantongi izin di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali beroperasi.

Lokasi tersebut berada di depan Kantor PUPR Kayong Utara, masuk dalam di kawasan RT 02, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana. Terkait hal ini dinilai sejumlah warga limbah tambang pasir tersebut mencemari lingkungan sekitar. Mengenai hal ini, Kepala Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana Andi, membenarkan banyaknya keluhan warga, terkait aktivitas tambang tersebut. Sebab, menurut dia dampak adanya tambang tersebut mengeluarkan limbah dinilai tidak baik.

“Untuk masyarakat mengadu kepada saya selaku Kepala Dusun Simpang Empat itu sudah banyak. Keluhan warga itu terkait limbah, karena limbah itu (penambangan pasir ilegal) berdampak pada lingkungan, terutama disaat banjir. Limbah itu naik ke rumah warga yang terdampak banjir,” jelas Andi di Sukadana, Senin (30/6/2025).

Andi menambahkan, dengan adanya tambang pasir tersebut timbul kekhawatiran terhadap warga yang lahannya berbatasan langsung dengan tambang pasir. Ditambah lagi, khawatir terjadinya abrasi atau keruntuhan tanah dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Ada juga masyarakat yang mengadu kepada saya, karena tanahnya berbatasan langsung dengan tambang pasir ilegal tersebut, yang dikhawatirkan terjadinya abrasi atau tanahnya runtuh, sehingga tanah itu (yang berbatasan dengan tambang pasir) tidak bisa dipergunakan lagi,”timpalnya.

Andi mengaku, permasalahan ini telah disampaikan kepada pemerintah desa. Namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kalau saya sendiri sudah menyampaikan ke pihak desa terkait laporan masyarakat tersebut. Kemarin pun ada si penambang datang ke kantor desa. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait,” jelas Andi.

Ironisnya, kata dia lokasi tambang pasir ilegal ini berada di tengah kawasan kota, tepat di depan Kantor PUPR. “Kemarin ada jeda berhenti beberapa waktu. Sekarang sudah beroperasi lagi. Limbahnya juga kembali mencemari sungai lagi, dan mengkhawatirkan, karena letaknya berada di daerah kota, di depan kantor PUPR, di wilayah RT 02,” terang Andi.

Untuk itu, warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera melakukan langkah tegas sebelum dampak yang ditimbulkan semakin meluas.

Sebelumnya pernah diberitakan, limbah dari tambang ilegal tersebut mencemari parit dan sungai di sekitarnya. Air tercemar, keruh dan mengalir langsung ke pemukiman warga, dan membuat keresahan di tengah masyarakat. Akibatnya kekhawatiran sejumlah warga timbul dan beresiko terjadinya kerusakan tanah hingga abrasi. (dan)

 

Terkini