kalimantan-barat

Jarak Lebih Dekat ke Kalbar tapi Pulau Pengekek Masuk Wilayah Kepri, Siapa Diuntungkan?

Jumat, 4 Juli 2025 | 11:00 WIB
Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, kini bukan lagi bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah. (GOOGLE EARTH)

 

PONTIANAK  - Kejadian kisruh antara Aceh dan Sumatera Utara (sumut) terkait tiga pulau yang mendadak pindah kepemilikan dari Aceh ke Sumut kembali terjadi. Kali ini menimpa Kalimantan Barat. Ya, dua pulau kecil di pesisir barat Indonesia, Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, kini bukan lagi bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kedua pulau tersebut telah dialihkan status administratifnya ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Langkah ini memicu berbagai reaksi, terutama dari masyarakat lokal yang selama ini mengenal pulau itu sebagai bagian dari Kalimantan Barat.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa pengalihan ini dilakukan demi efisiensi pengelolaan wilayah, serta dalam rangka memperkuat tata kelola maritim nasional.

Dasar Hukum Perpindahan Wilayah

Sebelumnya, Pulau Pengekek secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Namun, dengan terbitnya Keputusan Mendagri tahun 2022, kedua pulau tersebut kini masuk dalam wilayah administrasi Kepri, tepatnya di bawah gugus Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data batas wilayah yang lebih akurat, sekaligus penyesuaian terhadap kondisi geografis dan kebutuhan strategis negara.

Meskipun secara jarak darat, Pulau Pengekek lebih dekat ke Mempawah (sekitar 145 km), dibandingkan ke ibu kota Kepri (Sekitar 600 km), pemerintah memiliki alasan tersendiri. Pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau terluar dinilai lebih optimal jika berada di bawah provinsi yang memiliki infrastruktur dan kapasitas kelautan lebih baik seperti Kepri.

“Pertimbangan utamanya adalah efektivitas pengelolaan wilayah laut dan perbatasan,” ujar sumber di Kemendagri. Selain itu, lokasi kedua pulau ini berada di jalur maritim strategis, sehingga relevan dimasukkan ke dalam wilayah yang lebih siap dalam hal pertahanan dan keamanan maritim.

Pulau Pengekek Besar dan Kecil juga dikenal sebagai kawasan strategis karena lokasinya yang dekat dengan jalur laut internasional. Selain potensi maritim, pulau ini juga diyakini memiliki sumber daya alam yang cukup besar.

Respons Daerah

Kisruh status dua pulau ini sebelumnya mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah yang membahas tanggapan eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, membeberkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, kedua pulau masih masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah.

Namun, situasi berubah ketika Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau diterbitkan. Dalam pembaruan tersebut, kedua pulau dikategorikan sebagai bagian dari Provinsi Kepri.

Halaman:

Terkini