PONTIANAK – Dua Pulau yakni Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat kini telah masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf, menyoroti serius perubahan status dua pulau tersebut. Padahal, kedua pulau tersebut sebelumnya tercatat dalam dokumen resmi sebagai milik administratif Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Ketua Fraksi Partai PAN ini meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut dan berdampak pada legitimasi wilayah. Ia berharap Pemkab tidak menunggu situasi semakin rumit dan segera menyusun strategi advokasi berbasis data.
“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, bisa berujung konflik wilayah seperti yang pernah terjadi antara Sumatera Utara dan Aceh. Pemerintah daerah harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya, kemarin.
Pria yang juga ketua DPD PAN Kabupaten Mempawah itu meminta Pemkab segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti ke tingkat pusat.
Ia juga mendesak agar seluruh bukti administratif seperti dokumen sejarah, peta wilayah, dan data penduduk dikumpulkan guna memperkuat argumen bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Mempawah.
“Langkah awal adalah data. Jangan hanya mengandalkan pernyataan. Harus ada bukti kuat untuk memperjuangkan kembali status dua pulau itu,” tegasnya. Ia juga membuka opsi agar DPRD Mempawah membentuk tim kerja khusus jika proses advokasi ini memerlukan dukungan pengawasan dan politik.
Jika tidak ditangani dengan cepat, perubahan administrasi tersebut bisa berdampak pada pelayanan masyarakat, pendataan wilayah, hingga sektor ekonomi pesisir seperti perikanan dan pariwisata.
“Bayangkan jika warga di sana nanti tidak jelas mendapat layanan dari siapa. Ini bisa menimbulkan masalah sosial dan pembangunan. Jadi, pemerintah harus hadir membela wilayahnya,” pungkas Riduan.
Kisruh status dua pulau itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah yang membahas tanggapan eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, membeberkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, kedua pulau masih masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah.
Namun, situasi berubah ketika Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau diterbitkan. Dalam pembaruan tersebut, kedua pulau dikategorikan sebagai bagian dari Provinsi Kepri. "Tentu hal ini menjadi perhatian kami. Perlu penelusuran dokumen lama dan koordinasi lintas instansi untuk mengklarifikasi status yang berubah ini,” jelas Juli. (wah)