kalimantan-barat

Mantan Gubernur Minta Pemprov Kalbar Transparan Soal Status Pulau Pengikik, Singgung BA Batas Kalbar-Kepri 2014

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:00 WIB
Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil kini terdaftar sebagai bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. (GOOGLE EARTH)

PONTIANAK – Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018–2023 Sutarmidji, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat bersikap terbuka dan transparan dalam menjelaskan status Pulau Pengeke Besar dan Pengeke Kecil (dikenal juga sebagai Pulau Pengikik).

Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya kembali polemik status administratif pulau-pulau tersebut yang saat ini terdaftar sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Midji-sapaan karibnya menegaskan, tidak ada pembahasan soal batas wilayah dengan Kepri selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalbar (2018-2023). "Selama saya menjabat, seingat saya tidak ada pembicaraan tentang batas dengan Kepri. Yang ada hanya kesepakatan soal pelayanan publik pada 2023," ujarnya.

Ia menilai Pemprov Kalbar perlu menelusuri dokumen-dokumen resmi yang dapat memperjelas posisi Kalbar atas pulau tersebut. “Coba cari data, bisa jadi raja (mempawah) juga tahu sejarahnya. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah saya yang menyerahkan pulau itu,” katanya.

Salah satu dokumen yang disinggung Midji adalah Berita Acara (BA) Batas Daerah Provinsi Kalbar dengan Provinsi Kepri yang dibuat pada 11 Juli 2014. Dokumen itu memuat hasil rapat antara Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) kedua provinsi yang menyepakati bahwa Pulau Pengeke Besar dan Kecil masuk cakupan wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, berdasarkan hasil verifikasi penamaan pulau tahun 2007 dan 2008.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalbar saat itu Herkulana Mekarryani, serta Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kepri Doli Boniara. Dalam butir kedua berita acara, kedua tim juga sepakat untuk meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Pemerintahan Umum untuk menegaskan batas laut antar provinsi melalui kartometrik.

Pontianak Post telah mengonfirmasi Herkulana Mekarryani terkait BA tahun 2014 tersebut, termasuk menanyakan apakah saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dilibatkan dalam proses pembahasan. Namun hingga berita ini dicetak, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

“Kalau memang ada dokumen resmi seperti itu, lihat saja siapa yang menjadi timnya, dan apa dasar pertimbangannya. Jangan asal bicara seperti burung berkicau, suaranya indah tapi tak tahu apa maknanya,” kata Midji menyindir.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan bahwa Pemprov masih menghimpun dokumen pendukung untuk memperkuat klaim atas pulau tersebut. Norsan juga menyinggung kemungkinan adanya dokumen sejarah seperti surat kerajaan atau bukti kepemilikan dari masa kolonial yang bisa menjadi dasar klaim.

“Kalau kita mau mengklaim (Pulau Pengikik), harus valid. Sementara kita datanya kurang,” kata Norsan usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalbar Pembahas Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Selasa (8/7).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson menegaskan bahwa status Pulau Pengeke Besar dan Pengeke Kecil sebagai wilayah Provinsi Kepri bukanlah pemindahan baru, melainkan pemutakhiran data administratif yang sudah tercantum sejak 2017.

Hal itu disampaikan usai ia menerima laporan hasil rapat bersama Pemkab Mempawah, Selasa (8/7). Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 sebenarnya telah mencantumkan Desa Pengikik sebagai bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Status tersebut juga diperkuat dalam Perda Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2007.

“Jadi tidak benar kalau disebut Pulau Pengikik itu awalnya bagian dari Mempawah lalu dipindahkan ke Kepri. Nama desanya sudah ada sejak 2017 sebagai bagian dari Bintan. Yang membedakan hanya soal pemutakhiran penyebutan nama pulau,” jelas Harisson.

Adapun pemutakhiran itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang merupakan penyempurnaan dari Kepmendagri 050-145 Tahun 2022. Dalam dokumen baru itu, nama Pulau Pengeke Besar dan Kecil disebut secara spesifik, sehingga memperjelas status administratif kedua pulau tersebut.

Halaman:

Terkini