PONTIANAK - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan tempat usaha justru dapat menambah daya tarik usaha tersebut.
Menurut Harisson, ada kecenderungan positif dari pelaku usaha yang mulai menggunakan nama berbahasa Indonesia untuk kafe maupun tempat usaha lainnya. Ia menilai, nama-nama dalam Bahasa Indonesia tidak kalah menarik dan justru mampu memberikan kesan unik serta memperkuat identitas lokal.
“Saya sudah melihat beberapa kafe dan tempat usaha yang mulai menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. Kalau tempatnya bagus dan namanya dalam Bahasa Indonesia, itu justru lebih menarik,” kata Harisson. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam menjaga eksistensi bahasa negara, yang pelaksanaannya membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, instansi vertikal, maupun masyarakat umum.
Harisson menyoroti masih maraknya penggunaan bahasa asing dalam komunikasi resmi dan publik. Ia mencontohkan penggunaan istilah asing dalam judul proposal seperti “Charity Night Concern” yang seharusnya dapat diganti dengan padanan Bahasa Indonesia yang lebih sesuai konteks.
Harisson mengingatkan bahwa jika penggunaan bahasa asing terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka posisi Bahasa Indonesia di ruang publik akan semakin terpinggirkan. Karena itu, menurutnya, semua elemen harus berkomitmen untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam komunikasi formal dan informal.
Harisson juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai instrumen komunikasi publik yang tidak hanya efektif, tetapi juga santun dan mencerminkan jati diri bangsa. Ia mengajak seluruh ASN dan elemen masyarakat untuk menjaga bahasa ini tetap hidup dan relevan dalam setiap lini kehidupan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Hafid Muksin menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Hafid menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, termasuk melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi.
Ia berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan sikap positif masyarakat terhadap penggunaan Bahasa Indonesia, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam tata naskah dinas dan komunikasi kelembagaan.
Kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan Komitmen Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kemendikdasmen dan sejumlah instansi vertikal.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Balai Bahasa Kalbar Uniawati, para Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili, unsur Forkopimda Kalbar, serta perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (mse)