kalimantan-barat

KLB Rabies di Kabupaten Landak, Sampai Juli 2025 Sudah 19.723 Anjing Divaksin

Rabu, 24 September 2025 | 14:00 WIB
VAKSINASI: Petugas melakukan vaksinasi untuk mencegah rabies pada hewan peliharaan. (AGUNG SAPUTRA/PONTIANAKPOST)

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 117/DPPKP/Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Pengendalian dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Rabies di Kabupaten Landak. 

Penetapan status KLB tersebut dilakukan usai tiga warga Kabupaten Landak meninggal dunia dengan riwayat gigitan anjing rabies di awal tahun 2025 lalu.

Berdasarkan data Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak hingga 2 Juli 2025, tercatat realisasi sudah 19.723 ekor anjing divaksin rabies dari total target sebanyak 20.000 ekor hewan anjing. “Untuk KLB rabies puji Tuhan tidak ada angka kematian baru. Kami terus bergerak melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, melalukan vaksinasi kepada hewan peliharaan anjing-anjing yang ada di kampung-kampung,” jelas Karolin.

Upaya vaksinasi besar-besaran terhadap hewan anjing tersebut dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus rabies pada HPR terutama anjing sehingga hewan-hewan anjing peliharaan warga termasuk di kampung-kampung bisa terlindungi dari paparan rabies.

“Dengan anjing-anjingnya divaksin maka terlindungi dari penyakit rabies dan tidak menyebabkan gigitan yang berpotensi menyebabkan warga terpapar rabies,” ucapnya.

Selain gencar vaksinasi terhadap HPR, Pemerintah Kabupaten Landak juga memastikan Vaksin Anti Rabies (VAR) khusus untuk manusia, yakni bagi warga yang digigit HPR juga tersedia di puskesmas-puskesmas.

Selain Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Sanggau, juga menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies, menyusul meningkatnya kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025. 

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau, Syafiansyah menyatakan, sebanyak 18 ribu dosis vaksin telah disiapkan untuk disebar ke seluruh kecamatan. Vaksinasi ditujukan untuk anjing, kucing, monyet, dan hewan peliharaan lainnya yang berisiko menyebarkan virus rabies.

“Rabies merupakan penyakit yang mematikan. Satu-satunya pencegahan efektif adalah melalui vaksinasi menyeluruh pada hewan penular,” tegasnya, Selasa (27/8/2025).

Data pemerintah menunjukkan, hingga pertengahan 2025 tercatat lebih dari 1.000 kasus gigitan hewan terhadap manusia di wilayah Sanggau. Sementara cakupan vaksinasi sebelumnya masih terbatas, baru menyasar sekitar 1.000 ekor dari total populasi HPR yang diperkirakan mencapai lebih dari 40 ribu ekor.

Selain vaksinasi, pemerintah juga menggencarkan sosialisasi tentang bahaya rabies serta penanganan pertama bagi korban gigitan. “Kerja sama masyarakat sangat penting. Pencegahan rabies tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi pemilik hewan,” ujarnya. (arf)

 

 

Terkini