kalimantan-barat

Usut Proyek PLTU Mangkrak, Kortastipidkor Polri Dalami Dugaan TPPU dan Sita Aset Miliaran Rupiah

Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang pembangunannya mangkrak akibat tersandung kasus korupsi. (HO-Kortastipidkor Polri)

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), kini fokus mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan pihaknya sedang menelusuri aset dan dana para pihak yang terlibat, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dari hasil penelusuran kami, ada beberapa pihak yang sudah ada penerimaan aliran dana. Untuk mendalami dan menyempurnakan itu, kami perlu juga beberapa bukti. Kami nanti ada akan rilis kembali terkait pihak yang akan kami tetapkan (tersangka), kemudian dengan dilapisi pasal TPPU-nya,” kata Cahyono di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Penyebab Mangkrak: Peralihan Pekerjaan dan Spesifikasi di Bawah Standar
Cahyono menjelaskan, proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilaksanakan oleh KSO PT BRN bermasalah akibat pengalihan pengerjaan kepada PT Praba Indopersada (PI). Pengalihan ini, kata Cahyono, memunculkan masalah yang sangat kompleks.

“Puncaknya ada PT Praba di mana alat-alat yang dikirim juga itu under specification (tidak sesuai spesifikasi) sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks permasalahan (pembangunan) mangkrak itu,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga masalah ketenagakerjaan di mana para tenaga kerja China dalam proyek tersebut bekerja tanpa surat izin resmi sehingga harus dideportasi.

Empat Tersangka Ditetapkan, Diduga Ada Pemufakatan Curang Sejak Awal
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu FM (mantan direktur perusahaan listrik milik negara).

Kemudian HK (Presiden Direktur PT BRN), RR (Direktur Utama PT BRN), HYL (Direktur Utama PT PI). Totok memaparkan bahwa lelang proyek PLTU 1 Kalbar di Kabupaten Mempawah pada tahun 2008 sudah diwarnai pemufakatan untuk memenangkan PT BRN. KSO BRN-Alton-OJSC diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan, diduga kuat perusahaan Alton dan OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk PT BRN.

Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Pada tahun 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada (PI)—yang diketahui tidak memiliki kapasitas—termasuk penguasaan rekening KSO.

Kontrak dengan nilai total $80,84 juta dan Rp507,4 miliar tersebut ditandatangani pada 11 Juni 2009. Seharusnya, proyek selesai pada Februari 2012. Namun, hingga amandemen kontrak ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, pekerjaan hanya mencapai 85,56 persen dan faktanya telah terhenti sejak 2016.

Meskipun mangkrak, KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar $62,4 juta. Jumlah yang telah dibayarkan tersebut kini ditetapkan sebagai nilai kerugian keuangan negara. (*)

Terkini