PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam penegakan disiplin ASN. Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kubu Raya resmi diberhentikan dari jabatannya akibat pelanggaran disiplin berat.
Keputusan ini diumumkan oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin Upacara HUT ke-54 Korpri di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (1/12).
Sujiwo menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 94 Tahun 2024.
Aturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, atau 28 hari akumulatif dalam setahun. “Dengan berat hati kita memberhentikan ASN tersebut. Tapi ini adalah keadilan. Jika tidak diterapkan, justru tidak adil bagi ASN yang bekerja dengan baik,” tegas Sujiwo.
Selain tujuh ASN yang diberhentikan dengan hormat, Pemkab Kubu Raya juga memberikan sanksi kepada sebelas ASN lainnya. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji, penghentian TPP, hingga hukuman penurunan jabatan.
Sujiwo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan penghargaan (reward) dan sanksi secara konsisten. “Yang berprestasi kita beri reward. Yang bermasalah harus diberi sanksi. Itu teori moralitas dan kepemimpinan yang kami anut,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, menambahkan bahwa total 18 ASN saat ini sudah atau sedang menjalani proses penjatuhan sanksi, dengan rincian, 7 ASN diberhentikan dengan hormat, 1 ASN mendapat hukuman penurunan jabatan, 2 ASN mendapat hukuman sedang dan 8 ASN masih dalam proses pemeriksaan.
Anusapati mengungkapkan bahwa seluruh pelanggaran didominasi oleh persoalan ketidakhadiran, bahkan sebagian ASN yang diberhentikan tercatat tidak masuk kerja lebih dari satu tahun.
“Negara sudah memenuhi hak ASN. Maka tentunya ASN wajib memenuhi kewajiban secara profesional,” tutup Anusapati, berharap momentum HUT Korpri ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas, etos kerja, dan disiplin. (ash)