BANJARMASIN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis. Berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
Meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya di lapangan belum jelas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Kami sedang bicarakan dengan Menkeu, dan tentu menunggu arahan Presiden," katanya. Daerah pun masih menantikan juknisnya. Tak terkecuali Pemko Banjarmasin.
"Statement pusat sudah kita dengar. Tapi di rakor nasional kemarin belum dibahas secara teknis. Gratis seperti apa? Apakah semua biaya dihapus? Kami belum tahu," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Ryan Utama usai pertemuan dengan DPRD Banjarmasin, Jumat (13/6).
Ditanya soal kesiapan pemko, Ryan pun tak menjawab lugas. "Kami masih menunggu juknis dari pusat. Saat ini kami fokus dulu ke pelaksanaan SPMB (sistem penerimaan murid baru, penggantu PPDB)," terangnya.
Putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Sisdiknas itu tidak hanya membingungkan pemda, tapi juga sekolah swasta yang selama ini pendanaannya sangat bergantung pada iuran SPP. (*)