• Minggu, 21 Desember 2025

Cerita ASN di Kotim: Oknum Mangkir Dilindungi, Pegawai Aktif Dicurigai hingga ‘Ditindas’ dalam Diam

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 12:00 WIB
ilustrasi ASN
ilustrasi ASN

Ketidakadilan dalam lingkungan birokrasi kembali mencuat di Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah pegawai menyampaikan keluhan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima gaji penuh tanpa konsekuensi nyata. Seorang pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim, yang enggan disebut namanya, menuturkan bahwa di lingkungan tempat kerjanya ada ASN yang tidak turun bekerja, dan kondisi ini menurutnya sudah berlangsung lama dan sangat merugikan pegawai lain yang disiplin dan aktif bekerja.

“Ada PNS yang sudah bertahun-tahun tidak pernah turun kerja. Absen dibantu orang kantor. Alasannya sakit, tapi kenyataannya sering ketemu di jalan, di pasar, sehat-sehat saja. Aneh, kok bisa ada surat sakit dari dokter, padahal orangnya sehat?” ungkapnya.

Sementara itu, pegawai lainnya yang bekerja secara rutin mengeluhkan ketimpangan perlakuan. Bahkan keterlambatan saat apel pagi pun langsung berdampak pada pemotongan gaji. “Kami telat apel saja, langsung dipotong. Kadang alasan telat itu di luar kendali, seperti motor mogok atau sakit perut. Tapi tetap saja, tidak ada toleransi. Sudah izin pun, gaji tetap dipotong,” sambungnya. Ia mengungkapkan rasa frustrasinya karena merasa seperti “ditindas diam-diam” dalam sistem yang semestinya menjunjung tinggi keadilan dan profesionalitas.

Dia mengaku tidak berani bersuara, karena khawatir mendapatkan perlakuan tidak adil dalam pekerjaan. “Kami kerja apa saja dikerjakan, standby setiap hari, nggak pernah melawan. Kami yang tidak pernah melawan tapi kami yang selalu ditindas, karena tidak berani bersuara. Nanti kalau kami bersuara kami dipersulit dikerjaan. Kami gaji cuma Rp2 juta, dipotong lagi. Tapi yang tidak pernah masuk, tetap terima gaji penuh dan bahkan dapat TPP (tunjangan penghasilan pegawai),” ujarnya.

Dirinya menilai tidak ada toleransi dari instansi terhadap mereka. Padahal apa yang dialami, seperti terlambat atau lupa absen ada alasannya, namun gaji tetap di potong tanpa ada konfirmasi sebelumnya.

“Tidak ada toleransi, misalnya dipanggil dulu, tanyakan alasan kenapa terlambat atau diberi surat peringatan. Sedangkan PNS full gaji. absen mereka kalau ada yang bolong-bolong bisa dibantu dapat TPP lagi, tapi masih saja iri dengan kami yang gaji cuman Rp2 juta sebulan,” ungkapnya. Masalah ini pun ikut disorot warganet, terutama setelah pemberitaan Radar Sampit beberapa waktu lalu mengenai temuan ASN yang mangkir kerja hingga 100 hari tanpa keterangan sah.

Banyak komentar mengungkap bahwa praktik serupa bukan hal baru di lingkungan pemerintahan. “Ada yang setahun nggak pernah masuk kantor, tapi nggak dipecat, malah pensiun biasa,” tulis salah satu komentar. Warganet lainnya menyebut, ada ASN yang rajin datang ke kantor tapi tidak bisa bekerja dengan optimal. “Duduk saja, disuruh bikin surat, lelet, bahkan tidak bisa,” tulis komentar lain.

Ada pula warganet yang merasa heran dan mempertanyakan pengawasan dari atasan pegawai tersebut, sehingga ada pegawainya yang mangkir bekerja hingga 100 hari. “Yang jadi pertanyaannya apa atasannya nggak pernah mencari atau itu orang memang nggak berguna jadi nggak terlalu dicariin,?. Tapi sudah bukan rahasia lagi sih,” tulis warganet lainnya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat sejumlah ASN yang tidak hadir kerja hingga puluhan bahkan seratus hari.

“Pegawai yang tidak hadir terus-menerus dan masih menerima gaji, itu pelanggaran berat. Ini kerugian negara karena pengeluaran gaji tidak sah. Mereka akan diberhentikan,” ujarnya tegas. Namun di sisi lain, banyak pihak berharap agar penegakan aturan ini tidak berhenti pada beberapa kasus yang mencolok saja. Pegawai berharap adanya keadilan menyeluruh di semua satuan kerja dan adanya evaluasi sistem pengawasan kehadiran ASN. (yn)m

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X