• Minggu, 21 Desember 2025

Kisruh di Tubuh KPID Kalsel Ternyata Gara-Gara Uang Kehormatan

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:07 WIB
DILANTIK: Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 saat dilantik pada 19 Agustus tadi. (dokumen)
DILANTIK: Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 saat dilantik pada 19 Agustus tadi. (dokumen)

BANJARMASIN – Pergantian kepengurusan menyisakan persoalan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan (KPID Kalsel).

Komisioner periode 2025-2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus 2025 tadi, menilai para komisioner sebelumnya tak berhak menerima uang kehormatan dan fasilitas lain di bulan Agustus ini. Hal itu disampaikan mereka melalui surat resmi Nomor 142/KPID/08/2025 yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa masa jabatan dan pemberkasan dimulai sejak 12 Agustus 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025. Meski tak secara gamblang meminta pengembalian uang kehormatan, surat itu mengisyaratkan bahwa komisioner lama tidak berhak menerima hak keuangan sejak pertengahan Agustus.

Menanggapi itu, Ketua KPID Kalsel periode sebelumnya, Farid Soufian menilai langkah tersebut janggal. “Tidak lazim. Dalam aturan kepegawaian, masa kerja dihitung sejak pelantikan, bukan sejak SK diterbitkan,” tegas Farid, Rabu (27/8/2025).

Farid menjelaskan, komisioner baru secara resmi mulai bekerja pada 19 Agustus 2025, per hari mereka dilantik. Segala administrasi, termasuk pemberkasan dan hak keuangan, masih sah menjadi kewenangan komisioner lama hingga tanggal tersebut.

Ditambahkannya, hak finansial komisioner baru belum bisa dicairkan tanpa SK tambahan tentang susunan struktur dan besaran uang kehormatan periode 2025-2028. “Seharusnya mereka menunggu SK tersebut keluar dulu. Itu baru jadi dasar penerimaan uang kehormatan dan fasilitas,” sebutnya.

Sebelumnya, komisioner lama telah meminta pendapat resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Dari hasil konsultasi itu menyatakan pemberkasan dan masa kerja memang mulai berlaku sejak pelantikan, yakni 19 Agustus 2025.

Untuk diketahui, uang kehormatan Anggota KPID Kalsel bervariasi. Untuk jabatan ketua sebesar Rp8 juta. Sementara jabatan wakil sebesar Rp7,5 juta, dan anggota sebesar Rp7 juta. Wakil Ketua KPID Kalsel, Muhammad Saufi menegaskan bahwa persoalan ini tidak perlu dipahami secara negatif.

Menurutnya, pemberkasan itu cakupannya luas. Ada tata aturan administrasi dan keuangan yang harus rapi di sekretariat. “Termasuk serah terima yang belum dibuat. Tujuan kami hanya untuk menjaga muruah lembaga agar sesuai aturan administrasi dan keuangan di Pemprov Kalsel,” ujarnya menanggapi.

Seperti diketahui, sebelum dilantik pada 19 Agustus lalu, Gubernur Kalsel Muhidin lebih memilih memperpanjang masa jabatan Anggota KPID Kalsel masa jabatan 2021-2024. Keputusan memperpanjang masa jabatan Anggota KPID Kalsel periode sebelumnya itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0515/KUM/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01150/KUM tentang Perpanjangan Kedua Masa Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode Tahun 2021-2024.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Muhidin pada 5 Juni 2025. Dalam surat keputusannya dijelaskan perpanjangan masa jabatan tujuh Anggota KPID Kalsel yang terdiri dari Muhammad Farid Soufian, Analisa, Fadli Rizki, Marliyana, Daddy Fachmanadie, Burhanuddin dan Muhammad Syaukani berlaku sampai dengan ditetapkan atau dilantiknya Anggota KPID Kalsel di periode selanjutnya.

“Selama belum ada penetapan atau pelantikan, Anggota KPID Kalsel yang lama tetap melaksanakan tugas serta menerima hak-haknya sesuai ketentuan berlaku,” tulis Muhidin di surat keputusannya saat itu.

Keputusan gubernur perihal perpanjangan masa jabatan Anggota KPID Kalsel ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua KPID Pusat, Ketua DPRD Kalsel, hingga Bupati/Wali Kota se-Kalsel. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: RADAR BANJARMASIN

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X