BANJARMASIN – Alih-alih memperkenalkan visi, program, dan gagasan baru untuk memperkuat ekosistem penyiaran di Banua, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025–2028 yang resmi dilantik pada 19 Agustus tadi, justru kisruh terkait uang kehormatan.
Kondisi ini pun disorot anggota Komisi I DPRD Kalsel, M Syaripuddin. Menurutnya, KPID Kalsel semestinya hadir ke publik dengan kerja nyata. Bukan dengan polemik soal tunjangan, atau uang kehormatan.
"Seharusnya KPID Kalsel yang baru hadir ke publik dengan gagasan, program kerja, serta solusi konkret bagi penguatan ekosistem penyiaran di daerah. Publik menunggu terobosan dan inovasi, bukan justru disuguhi polemik terkait tunjangan dan akomodasi,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Bang Dhin itu menambahkan, bahwa polemik semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah KPID Kalsel benar-benar siap bekerja sesuai mandatnya, atau justru terkesan hanya mengejar fasilitas.
Apalagi mekanisme anggaran yang diberikan kepada KPID Kalsel bersumber dari alokasi dana hibah dari APBD Pemprov Kalsel. Idealnya dalam pengelolaan semestinya disikapi secara internal kelembagaan.
Bukan terkesan kasak-kusuk atau mencari pembenaran dalam aspek penatakelolaan maupun penatalaksanaan keuangan. “Kami berharap komisioner baru dapat segera menata diri dengan fokus pada agenda kelembagaan, dan membuktikan kepada masyarakat bahwa keberadaan mereka adalah untuk kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan pribadi,” tekannya.
Proses seleksi komisioner KPID Kalsel sendiri diwarnai sengketa hukum melalui gugatan di PTUN Banjarmasin yang hingga kini belum tuntas. Dengan pihak tergugat meliputi Gubernur Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalsel, serta tim seleksi.
Seperti diketahui, Komisioner KPID Kalsel periode 2025-2028 menilai para komisioner sebelumnya tak berhak menerima uang kehormatan dan fasilitas lain di bulan Agustus ini.
Sisi lain, Komisioner KPID Kalsel baru menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman regulasi yang benar, sekaligus menjaga muruah lembaga dan asas kepatutan dalam proses transisi kepemimpinan.
M Leoni Hermawan menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah sengketa, melainkan klarifikasi administratif.“Kami tegaskan, langkah ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan. Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya. Tabayun ini semata dilakukan agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk bekerja fokus pada tugas utama, yaitu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan demi kepentingan publik. (*)