• Minggu, 21 Desember 2025

Terkait Korupsi Dana Hibah Majelis Taklim, Mantan Sekda Balangan Ditahan

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 11:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Sekda Sutikno, Rabu (17/9). (M. Dirga/Radar Banjarmasin )
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Sekda Sutikno, Rabu (17/9). (M. Dirga/Radar Banjarmasin )

 

PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.

Penahanan dilakukan Rabu (17/9), usai penyidik menetapkan Sutikno sebagai tersangka. Ia langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.

Kajari Balangan, Mangantar Siregar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti peran Sutikno dalam proses pencairan hibah senilai Rp 1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023.

"Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekda dan memberikan disposisi untuk membantu pelaksanaan masuknya majelis taklim dalam daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi persyaratan administratif," terang Mangantar di kantor Kejari.

Disposisi tersebut ditujukan kepada Kabag Kesra, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Setelah mendapat disposisi dari Sutikno, tim verifikasi mengubah checklist kelengkapan berkas proposal, dan menyatakan proposal layak meski masih belum lengkap. Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah bukti kepemilikan tanah, yang hanya disertai janji pembelian oleh pihak penerima hibah setelah pencairan dilakukan.

"Dana akhirnya dicairkan 100 persen. Namun, pembangunan majelis taklim tak kunjung rampung dan bangunan yang dimaksud tidak dapat dimanfaatkan," jelas Kajari.

Mangantar menegaskan, meski tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Sutikno, namun perannya dalam memberikan disposisi dianggap sebagai bagian dari rangkaian perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

"Majelis hakim dalam perkara dua terdakwa sebelumnya telah menyatakan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, dalam hal ini Sutikno, karena ikut menyuruh atau turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Sutikno sendiri bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Ia datang sendiri memenuhi panggilan kejaksaan saat ditetapkan sebagai tersangka.Dengan penahanan ini, total sudah tiga orang yang terjerat dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: RADAR BANJARMASIN

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X