BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Haji Muhidin, mendesak jajaran direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp41 miliar. Ultimatum keras ini disampaikan Muhidin usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Kamis (26/09/2025).
Menurut Gubernur, penyelesaian masalah keuangan lama ini adalah langkah krusial agar kinerja manajemen baru perusahaan daerah tersebut, yang telah dirombak sejak Desember 2024, tidak terhambat oleh beban masa lalu.
Tanggung Jawab Direksi Terdahulu
Muhidin menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas temuan Rp41 miliar tersebut berada di pundak direksi terdahulu, bukan manajemen yang baru. “Kalau direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari direksi terdahulu,” tegas Muhidin.
Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini tengah bekerja sama dengan BPK untuk mencari solusi administratif dan teknis guna menuntaskan persoalan tersebut. Gubernur menekankan bahwa Pemprov mendorong BPK untuk terus melakukan pendampingan demi mempercepat penyelesaian temuan.
Jalur Hukum sebagai Opsi Terakhir
Meskipun memprioritaskan penyelesaian secara koordinatif, Muhidin memberikan batas waktu tegas. Jika tidak ada titik temu dan penyelesaian yang memuaskan, jalur hukum akan ditempuh sebagai opsi terakhir. “Kami koordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” ujarnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi total PT Bangun Banua yang diharapkan dapat membuat perusahaan milik daerah tersebut menjadi lebih sehat dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyelesaian temuan BPK juga dinilai sebagai tolok ukur penting untuk menjamin transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. (*)