TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setempat, Senin (13/10/2025). Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Kedua tersangka tersebut berinisial SB, yang menjabat sebagai Small Manager, dan N, yang menjabat sebagai Relationship Manager.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, menyatakan bahwa tersangka SB telah dilakukan penahanan di rumah tahanan, sementara tersangka N ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim penyidik Kejari Tabalong.
Modus Memindahbukukan Dana Nasabah
Fadhil menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memindahbukukan dana milik nasabah bank. Dana nasabah tersebut kemudian diganti menggunakan dana perbankan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Diduga memindahbukukan dana nasabah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Korban sebanyak 12 nasabah," kata Fadhil, Selasa (14/10/2025).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/0.3.16/Fd.1/10/2025 dan PRINT-2029/0.3.16/Fd.1/10/2025, yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta disangkakan dengan Sub Pasal 3 dengan undang-undang yang sama.
Ancaman sanksi pidana bagi keduanya adalah hukuman masa tahanan di atas lima tahun penjara. Tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, sesuai ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. (*)