• Minggu, 21 Desember 2025

Pembangunan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru Mandek, Anggota Dewan Desak Solusi Hukum Sengketa Lahan

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:40 WIB
MAKET GEDUNG DEWAN: Sejak dibangun pada 2024 lalu, Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru terhenti karena digugat pemilik lahan. (Foto: DPRD Kalsel)
MAKET GEDUNG DEWAN: Sejak dibangun pada 2024 lalu, Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru terhenti karena digugat pemilik lahan. (Foto: DPRD Kalsel)

BANJARMASIN — Proyek pembangunan Gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru terancam mangkrak setelah terhenti akibat persoalan sengketa lahan yang belum tuntas di pengadilan.

Anggota DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel untuk segera mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan hambatan hukum ini. Politisi senior Partai Golkar tersebut menyayangkan minimnya perhatian terhadap kelanjutan proyek vital ini.

“Kita ini sibuk membahas anggaran-anggaran untuk yang lain-lain, bahkan untuk instansi lain. Sementara untuk gedung DPRD Kalsel nyaris tidak terpikirkan,” tegas Gusti Iskandar.

Usulan Bayar NJOP dan Ancaman Anggaran 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu secara spesifik meminta Biro Hukum dan Dinas PUPR segera mencari solusi hukum. Ia mengusulkan pendekatan pragmatis sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa, yaitu dengan membayar harga tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kekhawatiran Iskandar semakin besar setelah mengetahui bahwa alokasi anggaran untuk kelanjutan proyek tersebut tidak dianggarkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

“Saya minta ini tolong diperhatikan, karena pada RAPBD 2026 tidak dianggarkan,” imbuhnya, berharap anggaran dapat dialokasikan dalam perubahan anggaran mendatang agar pembangunan bisa dilanjutkan dan ditargetkan rampung pada 2028 atau 2029.

Pemprov Siap Alokasikan Dana Asal Clear and Clean

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengalokasikan dana. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika status lahan telah "clear and clean" secara hukum.

“Kami siap alokasikan anggaran kalau sudah clear and clean,” ujar Fatkhan.

Mengenai opsi penyelesaian, apakah memilih pembayaran lahan sesuai usulan atau menunggu putusan pengadilan, Fatkhan menyatakan Pemprov akan melakukan kajian mendalam bersama Biro Hukum dan Dinas PUPR untuk menentukan langkah terbaik.

Proyek Terhenti di Tahap Pondasi

Pembangunan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru yang dimulai pada tahun 2024 diketahui telah mencapai tahap pembangunan pondasi. Proyek terhenti setelah muncul gugatan dari pihak luar terkait status lahan seluas 20.230 meter persegi.

Pihak yang menggugat, salah satunya diwakili oleh Treeswaty Lanny Susatya, menyebut sebagian lahannya masuk ke kawasan perkantoran Pemprov. Permasalahan ini berakar pada pengadaan lahan kawasan perkantoran yang dimulai sejak 2006, di mana Treeswaty mengklaim masih ada beberapa hektare lahan dari total 500 hektare yang dijanjikan ganti rugi belum dibayar tuntas. Persoalan ini kini masih bergulir di pengadilan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X