kalimantan-selatan

Lukman Dibuat Bingung Kuasa Hukum Pemilik Bangunan

Sabtu, 23 Februari 2019 | 10:01 WIB

BANJARMASIN - Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun dibuat bingung. Atas pertanyaan kuasa hukum pemilik delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat. Yang mempertanyakan soal perjanjian antara tim appraisal dan pemko.

Lukman mengaku tak mengetahui ada atau tidaknya tandatangan dari pemko. Appraisal secara resmi ditunjuk. Untuk menilai bangunan dan tanah yang akan dibebaskan.

"Tak ada perjanjian. Saya tak tahu itu. Yang jelas appraisal itu ditunjuk oleh pemko dengan resmi," tegasnya, kemarin (22/2) di Balai Kota.

Menurutnya, pembongkaran menjadi wewenang pemko. Karena uang konsinyasi sudah diserahkan semua kepada pengadilan.

"Dari aspek hukum sudah sah. Apalagi pemko sudah memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali," ujarnya.

Sebelumnya, Sugeng Ari Wibowo sebagai kuasa hukum pemilik bangunan meminta pemko menghormati pengadilan. Yang saat ini masih memproses sengketa tersebut.

"Kalau mereka (pemko, Red) mau menghargai, seharusnya tunggu putusan persidangan dulu," ucapnya.

Advokat dari lembaga bantuan hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan itu mempertanyakan sikap ngotot pemko. Apalagi pemko tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan status lahan sendiri.

Sugeng menyebut, berdasarkan fakta persidangan, antara tim appraisal dengan pemko, tak ada membubuhkan tanda tangan perjanjian.

"Ini saya sampaikan juga dengan wali kota," sebutnya.

Itulah yang kemudian dijadikan polemik baru soal pembebesan bangunan di Rantauan Darat itu.

Kembali mengingatkan. Pembebasan bangunan dilakukan di Jalan Rantauan Darat. Hal itu dilakukan demi melebarkan jalan yang menjadi akses utama Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

Namun pembebasan tak semulus itu. Pemko maupun pemilik harus menempuh jalur hukum. Lantaran tak sepaham soal uang pengganti bangunan.

Hingga kini masih tersisah delapan bangunan yang belum beres. Posisinya persis di depan rumah sakit.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah menyebut pemko sudah memberi waktu cukup lama kepada delapan pemilik bangunan itu. Namun, pemilik tetap saja ngotot tak membongkar sendiri. Terlebih, surat peringatan pertama hingga kedua tak digubris.

Halaman:

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB