"Ini surat peringatan terakhir. Kami tak ingin lagi pembebasan akses jalan rumah sakit yang akan menjadi kebanggaan warga Banjarmasin ini kembali tertunda," ucapnya usai rapat bersama dengan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat di Balai Kota.
Menurut Herman, pemilik bangunan akan diberi waktu satu pekan ditambah 3 hari. Untuk membongkar sendiri bangunan setelah surat peringatan ketiga itu keluar.
"Kalau tak juga dibersihkan sendiri, pemko akan tegas melakukan penggusuran. Pemko sudah lama memberi toleransi," tegasnya. (mof/at/nur)