kalimantan-selatan

Truk-Truk Jumbo Masih Melintas di Dalam Kota Banjarmasin: Larangannya Tegas, Penindakannya Tak Jelas?

Rabu, 7 Februari 2024 | 16:30 WIB
RAZIA ANGKUTAN: Dinas Perhubungan Banjarmasin mencegat truk yang melintas di batas kota, beberapa waktu lalu.

Truk-truk jumbo masih sering melintas di jalan-jalan dalam kota pada waktu yang dilarang. Memantik keluhan masyarakat. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Febpry Ghara Utama tak menyangkal kondisi tersebut.

Ia mengklaim, petugas sudah disiagakan pada pagi dan sore hari. Namun memang masih banyak yang melanggar.

Paling marak di batas kota, seperti Jalan Ahmad Yani kilometer 6. "Mereka biasanya memintas jalan lewat Pemurus Dalam, menuju ke arah Lingkar Dalam Selatan," ungkapnya, Selasa (6/2).

Baca Juga: Nenek Terjebak Kebakaran di Berkah Bersama: Satu Korban Meninggal, 25 Rumah Jadi Arang

Febpry berjanji akan menindaknya. Agar aksi kucing-kucingan sopir truk dengan Dishub itu bisa berhenti.

"Nanti kami koordinasikan kembali dengan rekan-rekan di Satlantas (Polresta Banjarmasin)," ujarnya.

Apakah ada rencana mengaktifkan kembali pos-pos di pintu gerbang masuk kota? Febpry menjawab, rencana itu memang terpikirkan.

Namun, pihaknya perlu mengetahui lebih dahulu status kepemilikan atau aset pos tersebut. "Kami juga perlu tahu bagaimana kondisi pos itu. Kalau sudah, di situ nanti akan kami tempatkan personel," ujarnya.

Sebenarnya, Dishub bisa memanfaatkan ETLE atau kamera tilang. Contoh yang terpasang di dekat Bundaran Kayu Tangi, Jalan Hasan Basri.

Febpry mengatakan, sopir truk yang melanggar jam operasional dan terekam ETLE bisa dikenai sanksi tilang.

"Penindakan bekerja sama Satlantas Polresta Banjarmasin. Jika didapati truk yang melanggar jam operasional, itu pasti ditilang," tegasnya.

"Walaupun kebanyakan alasan sopir yang ditindak selalu sama. Beralasan tidak tahu ada aturannya," tambahnya. "Itu alasan klasik yang selalu kami dengar," pungkas Febry. (*)

Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022

- Bagi truk bak muatan terbuka maupun tertutup, angkutan peti kemas 20 feet, dan tronton dilarang melintas pada pukul 06.00-09.00 dan 16.00-20.00 Wita.

- Petikemas 40 feet, trailer atau kereta tempelan pengangkut alat berat, khususnya yang mempunyai panjang kendaraan beserta muatan melebihi 12.000 milimeter, maka dilarang melintas sejak pukul 06.00 sampai 21.00 Wita.

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB