Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan menyalurkan santunan kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami sakit. KPU mendata ada 12 orang petugas yang sedang sakit dan masih dirawat, terdiri dari petugas KPPS, PPS, dan petugas ketertiban.
Namun dari jumlah itu, hanya satu orang yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp8.250.000.
"Berdasarkan juknis yang berhak menerima adalah petugas yang tidak mendapat jaminan sosial, baik dari BPJS atau APBD dan APBN," kata Komisioner KPU HST, Meilinasari, Rabu (28/2/2024). Sedangkan, 11 orang petugas lainnya telah mendapat jaminan kesehatan dari BPJS.
Baca Juga: Tahun Ini Jalan Menuju Bendungan Tapin Diperbaiki, Segini Pagu Anggarannya
Untuk sakit yang diderita para petugas bermacam-macam."Untuk petugas yang menerima bantuan tersebut, diketahui mengalami musibah kecelakaan," ujarnya. "Dia sempat di rawat inap di klinik selama tiga hari, kemudian harus dirujuk ke RS H Damanhuri," tambahnya. Selama dirawat inap, anggota KPPS di Kecamatan Haruyan bernama Muhammad Hafni menggunakan biaya pribadi untuk pengobatan.
Di RS H Damanhuri Barabai ternyata dia harus menjalani operasi."Setelah ada rencana operasi, dia langsung daftar BPJS lewat Pemerintah Desa," sebutnya.
"Setelah operasi sekitar enam hari di RS, sudah ditanggung BPJS," sebutnya. Uang santunan yang diberikan KPU itu untuk mengganti biaya pribadi yang dikeluarkan saat dirawat di klinik.
Lalu kapan bantuan ini diberikan? Meilinasari punya jawabannya. "Kami masih melengkapi administrasi dari rumah sakit. Tinggal itu saja, baru santunan bisa diberikan," tandasnya. (*)