Sidang lanjutan kasus dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Kabupaten Banjar, Senin (18/3/2024) kemarin berlangsung dengan agenda pembahasan jawaban termohon dan alat bukti.
Kuasa Hukum termohon, Yusuf Ramadhan, menyanggah laporan yang diajukan ke Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil. “Laporan nomor 001/LP/PL/Kab/22.04/03/2024 yang diajukan oleh Hairul Patarujali tidak menjelaskan hubungan antara pelapor dengan pokok perkara, sehingga tidak memiliki legal standing,” ujar Yusuf dalam sidang.
Selain itu, laporan tersebut dinilainya cacat materil karena tidak menguraikan secara spesifik dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi, hanya menyebut ketidaksesuaian hasil tanpa kronologis yang jelas.
Baca Juga: Terindikasi Ingin Balap Liar Sekaligus Taruhan di Banjarmasin, 38 Remaja Diamankan, lalu Dipulangkan
Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum ULM Muhammad Erfa Redhani berpendapat, bahwa dalam proses penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, kajian awal itu produk yang digunakan untuk menjustifikasi bahwa laporan/temuan atas dugaan pelanggaran administrasi itu dapat di-register.
“Tetapi, bukan berarti kajian awal itu selalu akan sama dengan putusan akhirnya,” ujarnya.
Sedangkan Ahmad Fikri Hadin, Pakar Hukum Administrasi dari ULM, menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2022, Pengawas Pemilu diberi ruang untuk melakukan Kajian Awal terhadap setiap Laporan yang masuk.
“Apabila ada perbaikan kedepan, berdasarkan Asas contrarius actus, dapat dilakukan perbaikan,” terangnya.
Baca Juga: Terciduk Ngamar di Malam Ramadan, 4 Pasangan ini Digiring ke Markas Polisi
Sementara itu, Praktisi hukum Dr Gt Wardiansyah berpandangan bahwa apabila syarat formil dan materil cacat, maka gugur pokok perkaranya. “Majelis mungkin berpandangan lain karena implementasi dari prinsip kehati-hatian, sehingga keberanian majelis yang ditunggu untuk memutuskan hal tersebut,” ujarnya. (*)