Pemko Banjarbaru membongkar sepuluh kandang babi tak berizin di kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (28/3) siang.
Pembongkaran itu sempat mendapatkan protes oleh para pemilik, salah satunya Opung. “Kalau ditutup ya tutup saja, tapi jangan dibongkar, kami keluarkan (babinya) tapi jangan dibongkar kandangnya,” ujar Opung.
Di sisi lain pemilik kandang lain, bernama Ardo (33) menyampaikan dalihnya menolak pembongkaran kandang karena tidak memiliki pekerjaan lain. “Kalau pun dibongkar, ini kan tanah kami, kandang kami, dan tempat kami mencari nafkah. Lalu kami mau kerja apa, kami enggak ada kerjaan lain,” ujar Ardo.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Ombudsman Kalsel Terima 108 Keluhan
Meski ditegaskan pemerintah tak ada solusi, dirinya tetap meminta ada relokasi kandang hingga dispensasi. Dirinya pun mengaku baru memulai peternakan ini beberapa bulan lalu.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik kandang Babi dengan pihak negosiator dari Satpol-PP, karena peternak mengaku sudah mengosongkan kandang yang mereka miliki. Tetapi ternyata ketika disidak masih ada dua ekor babi yang sedang hamil.
Dari hasil negosiasi tersebut akhirnya diambil kesepakatan, sebagian kandang tetap dibongkar dan babi yang bunting diberi waktu hingga melahirkan.
"Memang ada kendala sedikit saat mau membongkar kandang di lokasi pertama, pihak pemilik kandang mengaku merasa keberatan karena babinya ada yang sedang hamil,” ungkap Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman di sela penertiban.
Namun lantaran sebelumnya sudah diberi pemberitahuan, maka pihaknya tetap membongkar kandang babi tersebut. “Tapi untuk kandang Babi yang mau melahirkan kita sisakan kandang dan diberi waktu toleransi satu minggu," ucap Dayat.
Sebelum ini, Dayat menekankan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pendekatan terhadap peternak babi, namun tetap saja bersikeras tidak membongkar. "Silakan beternak tapi jangan di Banjarbaru, sebab sesuai RTRW Banjarbaru tidak diperbolehkan," tegasnya.