kalimantan-selatan

Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Begini Tanggapan Rektor ULM

Indra Zakaria
Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
ULM: Salah satu gedung fakultas Universitas Lambung Mangkurat di kampus Banjarmasin. (Foto: MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN)

Revisi UU Minerba menggelar karpet merah bagi ormas keagamaan untuk menambang batu bara. Tapi setidaknya, konsesi serupa batal diberikan kepada kampus.

*******
BANJARMASIN – Syukurlah, rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dibatalkan. Dibatalkan dalam rapat pleno Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, pada Senin (17/2).

Pasal izin tambang untuk kampus itu sempat dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Ongkos Ibadah Haji 2025 untuk Embarkasi Kalsel Naik, Menjadi Rp59,3 Juta

Belakangan, pemerintah dan DPR sepakat, izin usaha pertambangan (IUP) akan diberikan ke pihak ketiga, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.

Perguruan tinggi, sebagai gantinya, hanya akan menjadi penerima manfaat aktivitas pertambangan. Menanggapi keputusan ini, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Ahmad Alim Bachri mengaku legawa.

"Saya yakin pemerintah menetapkan kebijakan ini dengan pertimbangan komprehensif. Jadi, kita ikuti saja aturan dan kebijakan yang ada. Sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat)," ujarnya, Selasa (18/2). Prof Ahmad tadinya menyambut positif wacana pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi karena menurutnya dapat mengurangi beban uang kuliah tunggal (UKT).

Namun, setelah pembatalan ini, ia menyatakan ULM akan lebih fokus ke pendidikan. "Dengan ini saya akan konsentrasi meningkatkan akreditasi ULM," katanya. Sebagai pihak yang getol menolak, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM menyambut baik pembatalan ini.

Sebab mahasiswa menganggap kebijakan pemberian izin tambang kepada kampus sangat rawan disalahgunakan. "Izin tambang, menurut hemat kami, rentan dipolitisasi. Batalnya kebijakan ini tentu buah perlawanan dan penolakan,” ujar Ketua BEM ULM, Syamsu Rizal.

Syamsu menambahkan, wacana itu juga sarat kepentingan elite. "Ini hanyalah kemenangan kecil. Mahasiswa harus terus mengencangkan sabuk pengaman. Jika di masa mendatang muncul lagi kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak, perlawanan harus kembali digaungkan,” tegasnya.

Tidak hanya BEM, kalangan dosen juga menyambut positif pembatalan rencana itu. "Ini kabar yang sangat bagus. Kampus dengan misi Tri Dharma tidak seharusnya pecah fokus karena menambang," ujar akademisi ULM, Akbar Rahman.

Jika pun pengin masuk ke sektor tambang, perguruan tinggi mesti diberikan porsi yang sesuai dengan misinya. "Bukan menjadi pelaku langsung dalam tambang, melainkan sebagai mitra strategis yang berkontribusi pada aspek penelitian dan pengembangan tambang," kata Akbar.

Menurut Akbar, perguruan tinggi bisa dilibatkan dalam mengembangkan praktik pertambangan berkelanjutan. Berkolaborasi dengan perusahaan tambang dalam bentuk riset dan pendampingan.

"Peran universitas adalah mendorong perusahaan tambang untuk menerapkan pola pertambangan ramah lingkungan," ucapnya. Masih ada peluang lain. Contoh konkret, pendanaan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat mendukung penelitian dan pengabdian masyarakat oleh kampus.

Halaman:

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB