kalimantan-selatan

Gara-Gara Ini Pelindo Banjarmasin Digugat Lebih Rp8,1 Miliar

Kamis, 6 Maret 2025 | 12:30 WIB
PELABUHAN: Pelabuhan barang milik Pelindo III Banjarmasin. Kini perusahaan pelat merah itu menghadapi gugatan lebih Rp8,1 miliar. (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

Gegara tak melunasi pembayaran pekerjaan rumah, PT Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin digugat sebesar Rp8,1 miliar lebih. Penggugatnya adalah Makmum. Dia adalah Direktur PT Fitria Trans Tamara, pengembang perumahan yang ditunjuk oleh perusahaan pelat merah itu.

Gugatan terhadap PT Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin ini tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam gugatannya, Makmum meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Yakni menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas diterbitkan surat oleh tergugat No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 6 Desember 2017 dan Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 Februari 2018.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Martapura Meregang Nyawa Setelah Digigit Ular Kobra

“Agar menghukum tergugat wajib membayar kepada penggugat seketika dan sekaligus kerugian materiel dan imateriel,” kata Makmum.

Untuk materiel, nilai tagihan termin I yang tercantum dalam invoice sebesar Rp1.702.000.000, sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan.

Maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat, menurut hukum sebesar 6 persen per tahun selama 90 bulan. Penggugat pun menelan kerugian sebesar Rp765 juta. Kerugian secara moral telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar, berupa waktu, tenaga, pikiran akibat tidak dibayarnya tagihan penggugat.

“Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang. Tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp5.675.000.000,” ucapnya. Makmum juga meminta kepada majelis agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari. Apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap nanti.

Kasus ini bermula, ketika Makmum mendapat pekerjaan proyek perumahan dari perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2016 lalu.

Namun, di tengah jalan, proyek pembangunan 13 unit rumah itu terhenti. Padahal Makmum sudah melaksanakan pekerjaan. Bahkan, beberapa bahan bangunan dari pekerjaan rumah dinas sudah dipesannya kepada supplier.

Seperti yang disampaikan saksi sidang Anwar Hadi. Dia mengungkap, sudah mengirimkan kayu untuk perumahan yang terletak di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin itu sebanyak 12 truk.

“Waktu itu dikirimkan sebanyak 3 truk, saya dibayar Rp100 juta. Dan karena saya percaya sebab ada perumahan yang berdiri, saya kembali mengirim hingga hitungan uang sebesar Rp500 juta,” terang Anwar dalam kesaksiannya. Di tengah jalan, ternyata pembayaran macet.

Dia baru tahu karena perumahan yang dikirimi bahan baku tersebut ternyata berhenti dibangun karena kabarnya bermasalah. “Yang sempat saya lihat, berdiri bangunan rumah, dengan kerangka, lantai, dan atap. Semuanya ada 13 buah rumah,” ujarnya.

Halaman:

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB