kalimantan-selatan

Angkutan Batu Bara Marak Lintasi Jalan Nasional di Hulu Sungai, DPRD dan Gubernur Kalsel Diminta Bertindak

Indra Zakaria
Senin, 21 April 2025 | 08:41 WIB
AUDIENSI: Sejumlah massa melakukan audiensi di DPRD Kalsel. Mereka menolak angkutan batu bara yang saat ini marak menggunakan jalan raya. (Foto: Humas DPRD Kalsel)

Maraknya angkutan batu bara melintas di jalan nasional di kawasan Hulu Sungai tengah disorot. Tak ingin ada pembiaran hingga membuat jalan rusak, dan adanya korban jiwa, sejumlah massa meminta DPRD Kalsel dan gubernur bertindak.

Massa yang tergabung dalam Sahabat Anti Kecurangan Bersama (SAKUTU) mendatangi DRPD Kalsel, Kamis (17/4/2025) tadi. Sempat berorasi di depan Rumah Banjar, mereka akhirnya diterima beraudiensi dengan anggota DPRD Kalsel. Dalam tuntutannya, masa menolak aktivitas angkutan tambang yang saat ini marak melintasi di jalan nasional di kawasan Hulu Sungai.

Baca Juga: Quick Count PSU Pilwali Banjarbaru Beredar dan Klaim Kotak Kosong Kalah, KPU Minta Semua Pihak Tahan Diri

Terlebih, Kalsel sendiri memiliki aturan soal ini yakni Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan.

Dalam perda itu tegas melarang angkutan hasil tambang serta hasil perkebunan besar melintas di jalan raya atau jalan umum, termasuk jalan nasional. Tak hanya ke DPRD Kalsel, massa juga mendatangi Pemprov Kalsel.

Mereka meminta ketegasan gubernur dengan persoalan ini. “Kami ingin ingin ini menjadi perhatian. Kerusakan infrastruktur makin parah. Harus ada penegakan aturan agar masyarakat tidak terus dirugikan. Dan jangan sampai ada korban jiwa di jalanan gara-gara angkutan hasil tambang,” ujar perwakilan massa, Ali.

Saat di DPRD Kalsel, massa yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo dan Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah. Disepakati dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan Kalsel agar segera menyelesaikan rencana grand design terkait kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load) yang sebelumnya sudah disusun.

Dalam forum itu, juga disepakati adanya dispensasi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Dalam waktu itu, pemangku kepentingan terkait ini dapat mengambil langkah konkret agar tak ada lagi persoalan serupa,” ujar Kartoyo.

Sementara di Pemprov Kalsel, Gubernur Kalsel Muhidin menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi ini. Dia menyebut koordinasi dengan aparat keamanan akan diperkuat untuk mengawasi operasional batu bara di wilayah Kalsel.

“Kami paham keresahan masyarakat akibat dampak angkutan batu bara, baik dari sisi keselamatan maupun kerusakan infrastruktur. Oleh karena itu, kita sedang menyusun langkah-langkah penegakan aturan agar operasional angkutan tersebut dapat dikendalikan dengan lebih ketat dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Muhidin.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi mengakui kompleks dan peliknya dalam penegakan Perda 3/2012 ini. Dalam penegakan perda tersebut yang bernama tim terpadu melibatkan beberapa instansi pemerintahan dalam pengawasan. Persoalannya untuk melakukan pengawasan, Dishub tak boleh lagi mengalokasikan anggaran instansi lain yang tergabung dalam tim terpadu tersebut.

“Sekarang anggaran untuk pengawasan tak ada lagi. Karena kami tak boleh menganggarkan instansi lain. Akhirnya berpengaruh terhadap ODOL ini,” ujarnya. (*)

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB