kalimantan-selatan

Cevi Dilantik Jadi Raja Kebudayaan Banjar, Klaim Punya Keris dan Surat Wasiat

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
Cevi Yusuf Isnendar keturunan ke-4 dari Sultan Hidayatullah.

 

Penobatan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon masih menjadi polemik di Kalsel. Apa penyebabnya?

*******
Penobatan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar mendapatkan penolakan karena Kesultanan Banjar menggunakan sistem patrilineal atau silsilah keturunan dari jalur ayah. Sedangkan silsilah Cevi Yusuf Isnendar, meskipun keturunan ke-4 dari Sultan Hidayatullah, hanya dari jalur ibu.

Baca Juga: Polemik Sultan Budaya Banjar, Penobatan di Kraton Majapahit Dianggap Tak Menghormati Struktur Adat, Sultan Cevi Disebut Lahir dan Besar di Cianjur

Jika ditarik dari garis keturunan Sultan Hidayatullah II, Cevi Yusuf Isnendar adalah anak dari pasangan Haji Arma Junaid dan Ratu Yostinah. Ibunya, Ratu Yostinah, merupakan putri dari Pangeran Sadibasyah yang menikah dengan Nyi Mas Suhaemi. Pangeran Sadibasyah adalah anak dari Pangeran Alibasyah yang menikah dengan Ratu Saleha. Pangeran Alibasyah adalah putra dari Sultan Hidayatullah II yang menikah dengan Nyai Fatimah.

Baca Juga: 13 Adipati Kesultanan Banjar Tolak Penobatan Cevi Yusuf sebagai Raja Kebudayaan Banjar oleh Menteri Fadli Zon

 

Gambaran singkat silsilah Pangeran Cevi ini diperoleh dari sumber anonim yang memang berkompeten di bidangnya. “Informasi ini insya Allah akurat,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya dikorankan ini.

Sumber anonim ini juga mengetahui bahwa Cevi mempunyai Surat Wasiat Sultan Adam untuk Pangeran Hidayatullah. “Untuk dokumentasinya ada di Facebook beliau (Cevi, Red),” ujarnya.

Hal tersebut juga dirilis dalam laman Wikisumber yang menuliskan bahwa keturunan Sultan Hidayatullah Kahlilullah masih menyimpan Surat Wasiat Sultan Adam untuk Pangeran Hidayatullah. Naskah aslinya tersimpan baik oleh Cevi Yusuf Isnendar keturunan garis ke-4 dari Sultan Hidayatullah. Naskah itu bertanggal 12 bulan Safar 1259 dengan saksi pertama adalah Mufti Haji Jamaludin dan saksi kedua penghulu Haji Mahmut.

Dalam surat tersebut Sultan Adam berwasiat kepada keturunannya, segala raja-raja (raja/penguasa lokal) dan rakyat Banjar untuk merajakan Pangeran Hidayatullah II sebagai Sultan Banjar penggantinya, dan memberikan daerah kekuasaan (tanah lungguh) meliputi sebagian dari wilayah Kesultanan Banjar yang tersisa, yang sekarang menjadi sebagian Kabupaten Banjar, sebagian Kota Banjarbaru, dan seluruh Kabupaten Tapin dan sebagian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Jika diterjemahkan begini isi surat tersebut: “Bismillahirrahmanirrahim.

Asyhadu alla ilaha illallah naik saksi aku tiada Tuhan lain yang disembah dengan sebenar-benarnya hanya Allah. Wa asyhadu anna muhammadarrasulullah naik saksi aku Nabi Muhammad itu sebenar-benarnya pesuruh Allah Ta’ala. Dan kemudian dari pada itu aku menyaksikan kepada dua orang baik-baik yang memegang hukum agama Islam, yang pertama Mufti Haji Jamaludin, yang kedua pengulu Haji Mahmut, serta aku adalah di dalam tetap ibadahku dan sempurna ingatanku.

Maka adalah aku memberi kepada cucuku Andarun bernama Pangeran Hidayatullah suatu desa namanya Riam Kanan maka adalah perbatasan tersebut di bawah ini ; Mulai di Muha Bincau, terus di Teluk Sanggar dan Pamandian Walanda dan Jawa, dan terus di Gunung Ronggeng, terus di Gunung Kupang, terus di Gunung Rundan, dan terus di Kepalamandin dan Padang Basar, terus di Pasiraman Gunung Pamaton, terus di Gunung Damar, terus di Junggur dari Junggur, terus di Kala’an, terus di Gunung Hakung dari Hakung, terus di Gunung Baratus, itulah perbatasan yang di darat.

Halaman:

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB