• Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Senilai Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon di Gunung Mas

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 07:52 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

PALANGKA RAYA- Dugaan megakorupsi sektor tambang mineral ilegal di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Meski belum ada tersangka, Kejati Kalteng menyita dan menyegel pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Selain menyegel pabrik, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait perkara ekspor zircon, ilmenite, dan rutil selama periode 2020-2025. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi barang bukti perkara.

”Kami melakukan penyegelan pabrik dan lokasi tambang seluas 2.000 hektare lebih di Gunung Mas,” kata Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Rabu (10/9/2025). Hendri menuturkan, penyegelan hingga penyitaan merupakan komitmen Kejaksaan untuk terus bergerak membongkar dugaan korupsi dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun tersebut. ”Semoga dengan ini terus berkembang dan kian mudah bagi kami mengungkap kasus. Sekaligus upaya mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menambahkan, aset perusahaan yang disita mulai dari peralatan tambang hingga dokumen penting. Barang sitaan akan dihitung sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara. Terkait penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu perhitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai nilai pasti kerugian negara.

”Kami masih koordinasi dan saat ini masih menghitung. Kalau perhitungan sudah final dan alat bukti sudah kuat, kami akan melakukan penetapan tersangka. Masih melakukan pemeriksaan dan masih dalam pendalaman,” ujarnya. Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, saksi yang diperiksa cukup banyak, terutama dari PT IM, dinas terkait, hingga aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Kalteng serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

”Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mulai dari penerbitan izin dan lainnya,” katanya. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas ESDM Kalteng untuk diperiksa. ”Pokoknya semua pihak kita dalami, baik swasta maupun pemerintahan. Jika nanti sudah kuat, akan kami tetapkan tersangka,” katanya.

PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 ha di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Gumas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020.

Dalam praktik penjualan, diduga PT IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai dasar, seolah-olah komoditas berasal dari lokasi tambang PT IM. Padahal, diduga PT IM melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang digunakan PT IM untuk penjualan komoditas ke pasar lokal maupun ekspor sejak 2020–2025.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway sebelumnya mengatakan, instansinya tidak mengetahui adanya praktik jual-beli bahan tambang ilegal. Pihaknya hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, instansinya tidak mengetahui. Vent menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor. ”Jadi, sepanjang catatan kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB,” katanya.

Dia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng. ”Agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya. (daq/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X