kalimantan-tengah

Pasutri Kompak Tipu Rental Mobil

Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:23 WIB
KOMPAK: Sepasang suami istri tersangka kasus penggelapan atau penipuan mobil.(IST/RADARSAMPIT)

"Terhadap kedua Pasutri yang melakukan penipuan tersebut, disangkakan Pasal 372 atau 378 KUH Pidana," tutupnya.(viv)

 

Halaman:

Tags

Terkini