kalimantan-tengah

Polres Kotawaringin Barat Sikat Komplotan Pencuri Sawit, Barang Buktinya Capai 45 Ton

Senin, 4 November 2024 | 11:07 WIB
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim, Kasatresnarkoba dan Kasihumas menunjukkan barang bukti pelaku pencurian sawit. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)

PROKAL.CO- Maling sawit sudah meresahkan di Kalteng. Kali ini di Kotawaringin Barat (Kobar) polisi bertindak tegas. Puluhan komplotan maling sawit ini digulung pada 31 Oktober 2024 lalu. Barang buktinya tidak main-main, ada 45 ton sawit yang berhasil disita. "Kerugiannya berkisar Rp893 juta lebih. Barang atau sawit itu milik perusahaan," jelas Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.

Untuk diketahui, sebanyak 31 orang yang diduga terlibat pencurian kelapa sawit milik PT AMR dan PT GSDI diringkus anggota Polres Kotawaringin Barat, 31 Oktober 2024. Dari semua orang yang diamankan, 13 orang dinyatakan positif narkoba. Yusfandi

Baca Juga: Polda Kalteng Tetapkan 350 Orang Jadi Tersangka Pencuri Buah Sawit

Usman menjelaskan, kejadian berawal saat PT AMR dan PT GSDI melakukan replanting. Buah sawit pada tanaman yang akan di-replating diambil oleh 31 warga. Mereka juga mengambil sawit di pohon yang masih berdiri.

"Barang bukti yang diamankan berupa lima unit mobil pick up, alat pemanen berupa dodos, tojok, kapak, dan lainnya. Mereka mencuri sawit pada tanggal 26-31 Oktober 2024," kata Kapolres.

Baca Juga: Puluhan Maling Sawit Digulung Polres Kotawaringin Barat, yang Positif Narkoba Banyak

Hasil curian dijual ke peron Tani Sejahtera di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. Pemilik peron akhirnya ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara untuk 13 orang yang positif masih akan didalami keterlibatannya dalam penggunaan narkoba. “Yang positif narkoba masih kita dalami,” ungkap Kapolres. Dari 31 orang di atas, mayoritas adalah warga luar Kobar. Kapolres menegaskan kasus ini murni tindak pidana, bukan karena masalah plasma dan lainnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat saling menjaga dan tidak melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian. Sebaliknya, perusahaan diharapkan juga selalu melibatkan masyarakat dalam berbagai hal supaya terjalin sinergitas yang baik.

Saat ini, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk memeriksa peron-peron yang tidak memiliki izin lengkap, atau timbangannya tidak pernah ditera oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Peron tersebut diduga sering menerima buah hasil curian. Atas kejadian ini, para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tags

Terkini