kalimantan-tengah

Mantan Kades di Kalteng Ini Jadi Buron Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,32 Miliar

Sabtu, 9 November 2024 | 10:04 WIB
ilustrasi korupsi

PRKAL.CO, WD, mantan Kepala Desa Bawan di Kecamatan Mentaya Hulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun, tersangka belum ditahan karena melarikan diri dan kini jadi buron. Demikian dikatakan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Baca Juga: BKD Kaltara Pastikan Peningkatan Fasilitas dan Kenyamanan Seleksi CPNS dan PPPK

”Betul, sudah dijadikan tersangka kasus korupsi dana desa,” kata Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Tymbas, Senin (4/11/2024).

Budi menuturkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan anggaran desa sejak 2019-2022.

Terhitung ada empat tahun anggaran, sehingga dari perhitungan ahli didapat kerugian negara sekitar Rp1,32 miliar.

”Jadi, selama empat tahun anggaran ini terjadi penyelewengan yang dilakukan oknum mantan kepala desa itu sendiri,” ujar Budi.

Baca Juga: Penjagaan Teras Samarinda Diserahkan ke Varia Niaga, Satpol PP Ngapain Aja?

Dia melanjutkan, modus yang dilakukan tersangka, yakni mengambil alih semua pengelolaan keuangan desa.

Namun, dalam praktiknya, program tidak dilaksanakan meski uangnya dicairkan.

”Modusnya, tersangka mengambil alih semua pengelolaan pekerjaan fisik maupun nonfisik yang menggunakan Dana Desa Bawan itu,” ungkapnya.

Budi melanjutkan, pihaknya menetapkan mantan kades tersebut sebagai buron.

Perkara itu akan segera disidangkan tanpa kehadiran tersangka sebagai terdakwa dalam proses persidangan. Budi melanjutkan, tidak kooperatifnya tersangka akan merugikan dirinya sendiri.

Baca Juga: Pakai Kursi Roda, Bandar Narkoba Asal Kalteng Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Halaman:

Tags

Terkini