PROKAL.CO, Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, menjadi perhatian publik karena mengungkap kronologi panjang sejak pendirian Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri pada 2008 hingga kerugian negara mencapai Rp754 juta.
PD Agrotama Mandiri didirikan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 dengan tujuan mendukung sektor agrobisnis, agroindustri, dan perdagangan umum.
Namun, dalam perjalanannya, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan PT Aleta Danamas untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines dan Express Air, yang akhirnya mengalami kegagalan total.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kegagalan ini disebabkan karena investasi dilakukan tanpa kajian kelayakan yang memadai.
Ujang Iskandar sebagai bupati kala itu diduga turut menyetujui berbagai keputusan yang melanggar prinsip kehati-hatian.
“Proyek ini dimulai tanpa analisis risiko yang memadai. Bahkan, perubahan Perda dari Nomor 12 Tahun 2008 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2009 turut menjadi faktor pendukung kerugian negara,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (9/12).
Baca Juga: Modus Korupsi Ujang Iskandar: Pemanfaatan Bank Garansi dalam Proyek Tiket Pesawat
Kerugian negara sebesar Rp754 juta dihitung berdasarkan audit Inspektorat Pemprov Kalimantan Tengah tahun 2016.
JPU menyebut tindakan terdakwa dalam pencairan dana melalui Bank Garansi sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian tersebut.
Ujang Iskandar yang dituntut 7,5 tahun penjara menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memastikan akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 16 Desember 2024.