• Senin, 22 Desember 2025

Tuntutan Pidana Mantan Bupati Kobar, Ujang Iskandar: Respons Terdakwa atas Dugaan Kasus Korupsi PD Agrotama Mandiri

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 12:30 WIB
DIGIRING: Ujang Iskandar dikawal ketat saat tiba di  Palangka Raya untuk segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (21/8/2024). (Istimewa)
DIGIRING: Ujang Iskandar dikawal ketat saat tiba di Palangka Raya untuk segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (21/8/2024). (Istimewa)

PROKAL.CO, Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (9/12).

Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp754 juta.

Tuntutan ini langsung mendapat respons keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, yang memimpin jalannya sidang, menjadwalkan agenda pembelaan pada sidang berikutnya.

“Sidang pembelaan dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2024, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Anggota tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, I Putu Rudiana, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pencairan dana PD Agrotama Mandiri, termasuk membuka blokir Bank Garansi tanpa alasan yang sah.

Respons Terdakwa: Tuntutan Dinilai Berlebihan

Dalam sidang, Ujang Iskandar menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan.

“Tuntutan ini terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Saya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya,” tegasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Rahmadi G. Lentam, menambahkan bahwa kliennya merasa menjadi korban situasi yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendalinya.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan yang kuat berdasarkan bukti dan fakta hukum,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X