PROKAL.CO, Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (9/12).
Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp754 juta.
Tuntutan ini langsung mendapat respons keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, yang memimpin jalannya sidang, menjadwalkan agenda pembelaan pada sidang berikutnya.
“Sidang pembelaan dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2024, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Anggota tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, I Putu Rudiana, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pencairan dana PD Agrotama Mandiri, termasuk membuka blokir Bank Garansi tanpa alasan yang sah.
Respons Terdakwa: Tuntutan Dinilai Berlebihan
Dalam sidang, Ujang Iskandar menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Tuntutan ini terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Saya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya,” tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Rahmadi G. Lentam, menambahkan bahwa kliennya merasa menjadi korban situasi yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendalinya.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan yang kuat berdasarkan bukti dan fakta hukum,” katanya.