kalimantan-tengah

Sengketa Lahan Tugu Soekarno Masuk Babak Baru, Titik Koordinat Ahli Waris dan Pemprov Sesuai, Dinas PUPR yang Beda

Jumat, 25 April 2025 | 11:35 WIB
Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek lahan sengketa seluas 8,8 hektare yang terletak di kawasan Taman Tugu Soekarno dan sekitarnya. DODI/RADAR SAMPIT

 

Ahli waris Dambung Djaya Angin yang menggugat lahan yang selama ini dikelola pemerintah terus berupaya mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp231 miliar atas penggunaan lahan tersebut. Sengketa akan diselesaikan melalui sidang perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin melawan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan setempat atas objek lahan sengketa seluas 8,8 hektare yang terletak di kawasan Taman Tugu Soekarno dan sekitarnya. Sidang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, penggugat, tergugat, serta turut tergugat.

Baca Juga: Parodikan Wawancara Gubernur Kalteng, Konten Kreator Disidang Adat

Pemeriksaan dilakukan di lokasi yang mencakup kawasan Taman Tugu Soekarno, Taman Pasuk Kameloh, hingga area pertokoan Pasar PU. Perwakilan ahli waris Robi Rahmad menyampaikan, dalam sidang terdapat selisih batas tanah di sisi utara yang berdekatan dengan Taman Pasuk Kameloh dan sisi timur.

“Titik koordinat yang dimiliki oleh pihak ahli waris sudah sesuai dengan data dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, namun berbeda dengan versi dari Dinas PUPR,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Edi Hariyanto menjelaskan, bahwa sidang setempat bertujuan mengecek batas-batas tanah secara langsung. Ia menyebutkan terdapat perbedaan mencolok mengenai titik koordinat dan batas tanah yang disengketakan. “Hari ini majelis hakim bersama semua pihak hadir di lokasi untuk memastikan batas-batas objek sengketa. Kami mewakili ahli waris yang memiliki bukti sejarah kuat, salah satunya keberadaan 13 makam leluhur di dalam kompleks kantor DPRD Kalteng,” ujarnya usai sidang berakhir didampingi kuasa hukum Imam Heri Susila.

Dulunya terdapat pohon besar yang menjadi penanda sejarah, namun ditebang oleh oknum dari Sekretariat DPRD Kalteng. Diduga kuat penebangan pohon tersebut dilakukan untuk mengaburkan fakta sejarah bahwa kawasan itu merupakan milik leluhur ahli waris.

“Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris untuk menuntut hak kepemilikan atas lahan seluas 8,8 hektare yang diyakini secara turun-temurun merupakan warisan keluarga Dambung Djaya Angin,” tegasnya. (daq/yit)

Terkini