kalimantan-tengah

Dugaan Korupsi Tambang di Kalteng Rp1,3 Triliun, Ini Komentar Plt Sekda Pemprov Kalteng

Selasa, 23 September 2025 | 09:40 WIB
PENGGELEDAHAN: Kajati Kalteng menggeledah dua kantor perusahaan di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalteng gencar mengusut dugaan korupsi tambang yang katanya kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Terkait hal ini Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, Pemprov Kalteng bersikap terbuka dan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh aparat.

Pihaknya menghormati sepenuhnya dan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan. ”Ini adalah proses yang harus dijalani dan saat ini masih dalam tahap awal. Sebagai pemerintah, tentu mendukung penegakan hukum. Prinsipnya, semua pihak harus menghormati hukum dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun di Kalteng: Bukti Berserakan, Tersangka Masih Misterius

Dia menambahkan, Pemprov Kalteng akan terus memantau jalannya penanganan kasus agar berlangsung transparan, jelas, dan akuntabel. Pihaknya ingin memastikan proses hukum tidak hanya berjalan formalitas, tetapi memastikan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ”Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalteng. Tentunya kami juga terus memantau. Penegakan hukum harus dijalankan sesuai aturan,” katanya. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway sebelumnya mengatakan, instansinya tidak mengetahui adanya praktik jual-beli bahan tambang ilegal.

Pihaknya hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, pihaknya tidak mengetahui. Vent menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

”Jadi, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB,” katanya. Dia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng. ”Agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya.(*)

Terkini