kalimantan-tengah

Diduga Korupsi Dana Desa Rp835 Juta, Mantan Kades di Katingan Ditahan Kejaksaan

Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:15 WIB
Kejari Katingan menahan BI, mantan Kades Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan setelah ditetapkan sebagai tersangkan dugaan korupsi anggaran desa tahun 2017-2022 (Antara)

 

KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan telah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial BI. Penahanan ini dilakukan setelah BI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2017 hingga 2022.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan pada Jumat (3/10/2025). Kepala Seksi Pidsus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, dalam keterangannya di Kasongan, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa penyidikan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Katingan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp835.768.280 akibat penyimpangan dana tersebut.

Baca Juga: Takut Gagal Bayar, Kepala Desa di Kapuas Hulu Tolak Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih

"Selama menjabat sebagai kepala desa periode 2017–2022, tersangka bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana desa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp800 juta," tambah Robi.

Penyimpangan yang dilakukan BI meliputi, menandatangani laporan fiktif, mMelakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah dan memakai sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.

Ditahan di Rutan Palangka Raya, Terancam UU Tipikor

Penetapan BI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Kejari Katingan berkomitmen akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka, menegaskan kembali tekad mereka untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. (*)

Terkini