• Minggu, 21 Desember 2025

Takut Gagal Bayar, Kepala Desa di Kapuas Hulu Tolak Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Ilustrasi pinjaman.
Ilustrasi pinjaman.

KAPUAS HULU – Rencana pengguliran program Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih oleh pemerintah pusat menuai keberatan keras dari sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas Hulu. Penolakan ini dipicu oleh aturan baru yang menetapkan bahwa 30 persen pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan untuk pengembalian pinjaman bank jika KopDes Merah Putih mengalami gagal bayar angsuran.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Namun, di Kapuas Hulu, KopDes Merah Putih belum berjalan, dan para Kades merasa terbebani oleh mekanisme jaminan tersebut.

Keberatan Utama: Takut Gagal Bayar Berdampak pada Anggaran Desa

Andi, Kepala Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, menegaskan bahwa Kades tidak menolak keberadaan program KopDes yang dinilai memiliki rencana bagus, tetapi sangat menolak jaminan dana desa.

"Semua kepala desa keberatan dengan dana desa sebagai jaminan utang ke bank apabila Kopdes Merah Putih gagal bayar. Makanya kami sangat hati-hati untuk melaksanakan Kopdes ini sebelum ada pendampingan teknis dari dinas-dinas terkait," kata Andi, Selasa (7/10/2025).

Senada dengan Andi, Abang, Kepala Desa Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, menyampaikan penolakan yang sama karena khawatir akan dampak buruk jika KopDes gagal. “Pasti nolak, kalau dana desa jadi jaminan, dampaknya banyak lembaga desa yang digaji dari dana desa akan diberhentikan,” ungkap Abang.

Belum Berjalan karena Minim Pendampingan Teknis

Selain masalah jaminan, para Kades juga mengungkapkan bahwa KopDes Merah Putih di desa mereka belum berjalan karena minimnya instruksi dan pendampingan teknis dari dinas terkait.

Andi menyatakan, KopDes di desanya baru sampai pada tahap administrasi, seperti pengurusan badan hukum, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Sampai saat ini, baik pengawas maupun pengurus belum mendapat pembekalan teknis tentang pengelolaan Kopdes Merah Putih," ungkapnya.

Abang menambahkan, di desanya, pemberkasan pengurus belum lengkap, sehingga pengajuan pinjaman ke bank belum bisa diajukan. Ia juga menekankan pentingnya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD dan masyarakat sebelum mengambil keputusan, mengingat jaminan 30 persen dana desa memiliki konsekuensi besar jika KopDes tidak sukses. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X