kalimantan-tengah

Kejari Kobar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat didampingi para kasi, memberikan keterangan penetapan tersangka dalam kasus pabrik tepung ikan, Jumat 24 Oktober 2025 (Koko Sulistyo/Radar Sampit)

Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan lima orang saksi ahli yang kompeten. Penyidik meyakini bahwa keempat tersangka telah memenuhi unsur yang cukup untuk dijerat dengan pasal-pasal Tipikor.

Belum Ditahan, Kejari Beri Peringatan

Meskipun telah berstatus tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan. Kejari Kobar menyampaikan akan memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Jika dalam pemanggilan tidak diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” tegas Johny.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kobar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, laporan keuangan, serta menyegel lokasi pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan dengan memasang garis police line (garis polisi) untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejari Kobar berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memastikan uang negara dapat kembali. (*)

Halaman:

Terkini