• Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Kobar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat didampingi para kasi, memberikan keterangan penetapan tersangka dalam kasus pabrik tepung ikan, Jumat 24 Oktober 2025 (Koko Sulistyo/Radar Sampit)
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat didampingi para kasi, memberikan keterangan penetapan tersangka dalam kasus pabrik tepung ikan, Jumat 24 Oktober 2025 (Koko Sulistyo/Radar Sampit)

 

PANGKALAN BUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Proyek yang dibiayai APBN tahun 2016 senilai Rp 5 miliar ini ditemukan merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, di kantor Kejari Kobar pada Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Bayi 9 Bulan di Sampit Dibanting Tetangga Diduga Alami Gangguan Jiwa, Alami Retak Tulang Kepala

Empat tersangka yang ditetapkan merupakan hasil pengembangan penyidikan dan memiliki peran signifikan dalam penyimpangan proyek tersebut. Mereka adalah:

Rs: Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016.

HK: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perikanan saat proyek dilaksanakan.

MR: Direktur PT Cipta Karya Kalimantan (selaku pihak kontraktor).

DP: Konsultan perencanaan proyek.

Kajari Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, menjelaskan bahwa tersangka Rs sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang masih berkaitan dengan proyek pabrik tepung ikan ini.

“Pada hari ini kita resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” tegas Johny di hadapan awak media.

Proyek Gagal Fungsi dan Tidak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Kerugian tersebut timbul karena proyek pembangunan pabrik tepung ikan dinilai tidak memiliki daya saing, tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, dan ditemukan adanya sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta spesifikasi dalam kontrak.

“Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” papar Johny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X