• Senin, 22 Desember 2025

BELUM PASTI..!! Pembebasan Ba’asyir Dikaji Lebih Lanjut

Photo Author
- Selasa, 22 Januari 2019 | 12:25 WIB

JAKARTA – Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir pekan ini masih belum pasti. Usai rapat terbatas Senin (21/1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar dilaksanakan kajian lebih lanjut berkaitan dengan hal itu. Tidak ada jawaban pasti ketika mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tersebut ditanyai soal waktu pembebasan Ba’asyir.

 Wiranto menjelaskan bahwa yang dia sampaikan merupakan keterangan resmi dari pemerintah. ”Jadi, inilah penjelasan resmi setelah saya melakukan kajian, melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” kata dia tegas. Dia mengakui, isu pembebasan Ba’asyir memang terus berkembang sejak kali pertama muncul Jumat pekan lalu (18/1). Untuk itu, secara resmi dia menyampaikan keterangan kemarin malam.

 Menurut Wiranto pihak keluarga sudah mengajukan permintaan pembebasan Ba’asyir sejak tahun lalu. Dasar pengajuan tersebut tidak lain adalah usia yang sudah lanjut serta kondisi kesehatan Ba’asyir dari hari ke hari. Atas dasar kemanusiaan, sambung dia, presiden sangat memahami permintaan tersebut. Namun demikian, pemerintah menilai masih perlu sejumlah pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Pertimbangan yang dimaksud oleh Wiranto meliputi banyak aspek. ”Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” tegas Wiranto. Pejabat asal Solo itu pun menyebut, presiden tidak bisa terburu-buru. ”Tidak serta merta membuat keputusan,” tambahnya. Oleh karena itu, ada perintah agar para pejabat terkait segera melaksanakan kajian yang mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan keluarga Ba’asyir.

 Lebih lanjut, Wiranto menuturkan bahwa dirinya perlu menyampaikan keterangan resmi soal sikap pemerintah terkait nasib Ba’asyir lantaran tidak ingin bermunculan spekulasi-spekulasi lain. ”Berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang dalam tahanan itu,” tegasnya. Sampai ada keputusan resmi dari pemerintah, Ba’asyir tetap menjalani masa hukuman sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

 Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) Rika Aprianti menegaskan, sampai saat ini Ba’asyir masih menjalani masa pemidanaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Rika belum bisa berkomentar banyak soal pembebasan Ba’asyir lantaran belum menerima informasi terbaru.

 ”ABB (Abu Bakar Ba’asyir) sampai saat ini masih menjalankan pidana sesuai putusan pengadilan,” ujar Rika saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Achmad Michdan sebagai kuasa hukum Ba’asyir menuturkan bahwa masih ada waktu bagi pemerintah untuk merealisasikan janji sampai Rabu (23/1). Dia masih yakin Presiden Jokowi akan memenuhi janji yang sudah disampaikan sebelumnya.

 ”Saya justru diminta kapan maunya (dibebaskan). Kita ya hari Rabu. Proses administrasinya ada di tangan Kemenkumham itu kan sebagai pelaksana lembaga pemasyarakatan,” ujar Michdan saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin malam. Michdan yang juga pengurus Tim Pengacara Muslim itu masih yakin pemerintah sedang memproses janji yang sudah disampaikan kepada Ba’asyir.

 Mengingat batas waktu pada Rabu belum terlewati. ”Mereka sedang proses. Ini (kemarin) masih hari Senin. Jadi, masih berharap,” imbuh Michdan. Dia bahkan mempertegas peran Wiranto yang kedudukanya sebagai pejabat pembantu presiden. Sedangkan usulan untuk pembebasan Ba’asyir justru datang dari pemerintah. ”Saya pikir bukan urusannya pak Wiranto ya. Ini urusannya pak presiden yang membidangi langsung,” ujar Michdan.

 Apabila pekan ini janji membebaskan Ba’asyir tidak teralisasi, pemerintah Jokowi harus siap menerima dampaknya. Michdan tidak secara jelas menyebut dampak yang dia maksud. ”Nanti itu ada dampaknya sendiri. ya artinya bisa saja itu kan ada kan ustaz tentu bukan hanya keluarga tapi juga simpatisannya,” ungkap dia. Mahendradatta, ketua tim pengacara Ba’asyir, menuturkan, pihaknya memang menunggu keputusan pemerintah pekan ini.

 Bahkan, menurutnya bisa sampai Sabtu (26/1) akhir pekan ini keputusan itu dinanti. Apabila tidak jadi, mereka sudah menyiapkan gugatan peraturan menteri hukum dan HAM terkait syarat pembebasan bersyarat. ”Rencana pengujian itu kalau time line-nya belum ditentukan tapi siap. Tapi (rencana pembebasan, Red) ini dululah diselesaikan. Ini ibarat itikad baik kenapa harus ditolak,” ujar Mahendradatta di kantornya, kemarin.

 Mahendradatta menilai itikad baik presiden sudah sepatutnya dibersihkan dari kepentingan politik apapun. Tapi, hanya sebatas pada koridor hukum. ”Yang penting kami khusnudzon menyiapkan kepulangan ustaz. Janjikan selesainya pekan ini,” jelas dia. Abdul Rahim, putra ketiga Ba’asyir, mengungkapkan bahwa saat bebas kelak ayahnya akan lebih banyak tinggal bersama keluarga besar mereka di Solo, Jawa Tengah.

 Dijelaskan oleh Abdur Rahim, Ba’asyir punya tiga anak, 21 cucu, dan tiga cicit. ”Kami siapkan sambutan sambil syukuran kecil-kecilan. Ini rahmat bagi kita. Ustaz Abu Bakar Ba’asyir kembali kepada keluarga,” ungkap dia. Abdul Rahim juga menegaskan bahwa Ba’asyir sebenarnya cinta pada Indonesia. Tapi juga meyakini kebaikan negeri ini terjadi kalau diatur oleh Syariat Allah SWT.

 ”Diatur oleh tatanan Allah SWT sebagai pencipta dan pemelihara negeri ini. Makanya beliau perjuangkan ini,” ungkap dia. Perjuangan itu diupayakan sejak tahun 1970an atau 1980an. Dia pun mengakui kalau Ba’asyir keluar masuk penjara karena upaya tersebut. Rencana pembebasan Ba’asyir sebelumnya juga sudah pernah muncul sekitar setahun lalu. Tapi, urung dilaksanakan.

 Saat itu Ba’asyir diminta untuk membuat permohonan grasi kepada presiden. Tapi, dia tidak mau menandatangani permohonan itu lantaran tidak berkenan mengaku bersalah. Salah satu yang mengganjal pembebasan bersyarat juga keengganan Ba’asyir untuk mengaku bersalah. ”Saya sempat mendengar waktu itu Presiden Jokowi sempat menyetujui. Cuma mungkin terjadi polemik di kabinet atau apa saya kurang tahu detailnya,” kata Abdul Rahim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X