Menurutnya setiap orang sudah punya rezeki dan konsumen masing-masing. Jadi ada pasar dan segmen sendiri, konsumen tentu juga memiliki pandangan dan melihat kualitas. Bahkan sesungguhnya bank syariah juga ingin membantu agar developer syariah cepat berkembang.
“Niat kami sama karena ingin mengajak orang terhindar dari riba, jadi semangatnya sama. Saatnya masyarakat Islam jauh dari riba. Kami juga ada dasarnya yakni MUI yang mengeluarkan DSN (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia), terbukti kami tidak ada denda dan bisa meniadakan asuransi,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, tren pembiayaan rumah di BNI Syariah semakin tinggi. Hal ini tidak terlepas dari pengetahuan masyarakat tentang riba semakin luas. Kemudian konsumen merasa lebih aman dan nyaman karena angsuran pasti. Bahkan dalam proses jual beli ini, ada konsumen dari non-muslim karena mereka ingin kepastian dalam angsuran. “Mereka ambil pembiayaan melalui bank syariah karena ingin terhindar dari riba. Banyak konsumen justru take over dari bank konvensional ke bank syariah,” ujarnya.
Dia bercerita, tiga tahun lalu memang pasar properti mulai lesu dan daya beli masyarakat kecil. Namun sejak 2018 pergerakan positif mulai terlihat dan daya beli masyarakat meningkat. “Tidak menutup kemungkinan kami memberikan pembiayaan unit dengan nilai jual yang tinggi. Selama ada perjanjian kerja sama, bisa saja. Jadi kami bisa mengakomodasi semua keinginan nasabah,” bebernya.
Bambang mengingatkan, sekarang adalah saatnya mengedukasi masyarakat terutama muslim untuk mau menabung dan membesarkan bank syariah. “Kami butuh pasar yang besar agar bisa mengubah regulasi sesuai syariah yang benar. Semakin besar kampanye antiriba, komunitas antiriba, ini juga pertanda baik untuk bank syariah,” tuturnya.
Sementara itu, Deputy Branch Manager (DBM) Kantor Cabang BTN Syariah Balikpapan, Tangguh FP Ranakusuma mengungkapkan, perbedaan bank syariah dengan developer syariah adalah regulator. “Perbankan selalu ada namanya lembaga regulator yakni BI dan OJK. Kalau developer syariah tidak ada,” ungkapnya.
Perbedaan kedua, lanjut dia, pembiayaan menerapkan regulasi financing to value atau pengenaan maksimal flat form pembiayaan. Selanjutnya ada ketentuan uang muka. “Kenapa mesti ada DP (down payment/uang muka), agar ada sense of belonging terhadap agunan. Itu adalah trik dan mitigasi risiko,” terangnya.
Setelah masyarakat memilih rumah, pihak bank akan melakukan wawancara untuk menggali kemampuan membayar dan mengetahui karakter pembiayaan nasabah. Kemudian dilakukan analisis. Selanjutnya, muncul surat persetujuan. “Ibarat SIM agar bisa akad. Syarat akad, selain surat persetujuan, DP harus lunas, bangunan sudah jadi 100 persen. Pada saat rumah siap, akan diakadkan. Akad syariah,” sebutnya.
Adapun lama angsuran, jangka waktu di BTN Syariah bisa sampai 20 tahun. Nilai angsuran tetap sampai lunas. “Sedangkan developer syariah paling lama 10 tahun. Kenapa? Karena cash flow akan lambat. Tidak bisa membangun lebih, percepatan jalan dan fasilitas umum,” sebutnya. Menyinggung bunga bank, dirinya menegaskan hal itu tidak ada. Namun ada margin atau bagi hasil. ”Kesepakatan atas perubahan harga. Kenapa ada bagi hasil? Biar setara,” ujarnya. Tangguh tak menampik, agak sulit mengubah paradigma masyarakat terkait selisih dan bunga.
Terkait denda, dirinya menyebut akan muncul jika nasabah wanprestasi. Hanya saja, pendapatan masuk dalam pendapatan sosial yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan operasional. Seperti kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. “Denda tetap dikenakan,” tegasnya. Kemudian tanpa sita di developer syariah, Tangguh mengatakan, di BTN Syariah hal itu ada.
Nasabah yang tidak membayar selama 3 bulan akan dikirim surat peringatan (SP) 1. Apabila tidak membayar, maka diberikan SP 2, SP 3 hingga somasi. “Di somasi ada 2 pilihan, mau dilelang apa dijual sendiri. Tapi selama ini belum ada sita. Selama ini nasabah cari pembeli atau investor,” teranya. Sementara itu, meski berlabel syariah, nasabah yang mengajukan pembiayaan syariah di bank syariah tidak melulu dari umat muslim. (tim kp)